Bunuh Bayi Karna Takut Dipecat Majikan, Dewi Nangis di Vonis 5 Tahun Penjara

/ Senin, 04 November 2019 / 19.17

Medan,Topinformasi.com-Dewi Purnama Sari (28) terdakwa kasus membunuh bayinya karna takut di pecat majikan akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi
di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11) sore.


Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga Majelis Hakim yang di Ketuai Richard Silalahi dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti bersalah melanggar Pasal 342 KUHPidana.


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," tegas Majelis Hakim yang diketuai, Richard Silalahi di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11).sore


Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannnya persidangan.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ucap Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa meupun penasihat hukumnya untuk melakukan banding ke PT Medan. "Kalau ingin mengajukan banding atas putusan ini, kami berikan waktu 7 hari ya,"tandas Majelis Hakim.


Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joice V Sinaga maupun
terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


"Kami (JPU) masih pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Joice V Sinaga dan begitu juga dengan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yang juga mengatankan pikir-pikir


Pantauan awak media, selama mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa hanya menundukkan kepalanya. suaranya parau, air matanya menetes diduga Dewi menyesali perbuatannya.


Saat diwawancarai, sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan terdakwa juga terlihat manangais dan memilih tak menjawab pertanyaan awak media . "Alamak...tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya ya? mungkin nyesal kali dia itu ngebunuh bayinya,"ceplos seorang awak media.


Sementara sebelum, diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.


Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu.


Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini