Tukang Becak Nginap Disel Polsek Delitua,Buang Ganja 1 Am

/ Rabu, 09 Oktober 2019 / 09.12

Medan,Topinformasi.com-Abang Becak Rinto Manihuruk (39) warga Jalan Bunga Rampe Raya Gang Mawar Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Ketauan buang ganja 1 Am ,Harus menginap di sel Mapolsek Delitua.

Penarik becak bermotor ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua, Minggu (06/10) sekitar pukul 18.00 Wib, di Jalan Pintu Air IV Gang sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH M.Hum melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH Rabu (9/10) pagi mengatakan, tersangka di tangkap karena kepemilikan ganja sebanyak 1 am.

" Karena adanya laporan masyarakat. Dimana lokasi tersebut sering di jadikan teransaksi narkotika," kata Iptu Idem Sitepu.

Berkat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melihat gerak gerik tersangka yang sangat mencurigakan. Melihat itu, tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka langsung membuang ganja tersebut ke lantai tanah dan menginjaknya.


" Penangkapan terhadap tersangka, langsung dipimpin Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, bersama beberapa anggota, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan Membuang BB nya dan sambil memijak dengan sandal, " ungkap Idem Sitepu.

Lanjut di katakan Idem Sitepu, saat di lakukan pemeriksaan. Kertas yang diinjak tersangka, ternyata didalamnya adalah narkotika jenis ganja yang masih di bungkus rapi. Tersangka pun di bawa ke Polsek Delitua dengan barang bukit yang ada.

Ketika diintograsi petugas, tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut miliknya, yang baru di belinya seharga Rp.10 ribu dari seseorang di kawasan Medan Johor.

" Tersangka di kenakan UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Idem Sitepu. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini