Terdakwa Beberkan Korban Punya Pacar Lain, Terdakwa Lebih Baik Mati Dari Pisah Dengan Korban

/ Selasa, 01 Oktober 2019 / 09.30

Medan,Topinformasi.com-Harold Gomoz MT Hasibuan terdakwa
yang membakar mantan pacarnya Hovonly Simbolon hingga akhirnya meninggal dunia setelah meleweti kondisi kritis kurang lebih 48 hari Hovonly meninggal dunia di RSU PH Adam Malik Minggu (30/12/2018) sekira jam 09:25 Wib lalu kembali bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9).sore.


Dihadapan majelis hakim yang di ketuai Erintuah Damanik terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan menerangkan kalau dirinya dan korban Hovonly Simbolon telah berhubungan (pacaran) selama 6,5 tahun .


"Saya dan korban Hovonly Simbolon
sudah 6,5 tahun pacaran, jadi kami itu belum ada kata putus," ucap terdakwa dengan suara parau menahan tangis.


Menanggapi penjelasan terdakwa
ketua majelis hakim Erintuah Damanik lalu bertanya, apakah kalian berdua belum ada niatan untuk menikah. "Sudah 6,5 tahun kalian berpacaran apa tidak ada niat kalian untuk menikah," tanya Erintuh kepada terdakwa.


Menjawab pertanyaan majelis hakim terdakwa menjawab. "Sudah  ada Yang Mulia, tapi korban menyarakan agar terlebih dahulu mencari pekerjaan baru menikah,"jawab terdakwa menambahkan


"Jadi korban menyarankan agar kami sama-sama bekerja terlebih dahulu. Karena dia (korban) masih berstatus kuliah S2," tambah terdakwa.


Selanjutnya terdakwa kembali menerangkan, karna diantara terdakwa dan korban sudah  tidak ada lagi komunikasi yang baik, akhirnya korban  berniat mau bunuh diri dihadapan korban
Hovonly Simbolon (pacarnya).

" Sekira bulan Oktober 2018, saya mengetahui korban sudah pacaran sama laki-laki lain. Jadi sudah seminggu sebelum peristiwa itu,  saya berpikir buat bunuh diri di depan korban karena saya tidak pernah lagi dihubunginya selama seminggu," jelas terdakwa.


Mendengar hal itu lagi-lagi majelis hakim Erintuah Damanik menanyakan " Jadi gara-gara pacar kamu pacaran dengan laki-laki lain, kenapa kamu mau bunuh diri dihadapan pacar kamu.Apakah kamu mau mengharapkan balas kasihan dari korban dan terus dibilangnya janganlah sayang apa itu yang kamu harapkan ya?," tanya majelis hakim.


Dengan suara parau, mata berkaca, terdakwa mengakui kalau dirinya tidak bisa hidup tanpa Hovonly yang akrap di panggilnya Ivo pacarnya itu.


"Jadi sebelum peristiwa naas itu saya sempat bilang ke Ivo.(korban) lebih baik saya mati dari pada enggak sama kamu, lagi, karna saya sangat mencintai dirinya Yang Mulia,"beber terdakwa.

Ditanya majelis hakil lagi. "Jadi kamu yang niat bunuh diri kenapa bisa korban yang terbakar dan akhirnya korban meninggal dunia," tanya majelis hakim sembari memandang terdakwa.


Dengan raut wajah lesu terdakwa kembali menjawab bahwa korban Hovonly sebelum api menyala korban mencoba merebut dan mengambil botol yang berisi bensin.


"Korban tiba-tiba datang mengambil botol berisi minyak bensin yang saya pegang. Saya merasa bersalah Yang Mulia, saya sangat menyesal," tutur terdakwa Herald sembari tertunduk .


Setelah mendengar penyelasan terdakwa terlihat majelis hakim menggeleng-gelangkan kepala. "Oke kita cukupkan keterangan terdakwa ini, sidang kita tunda hingga pekan depan," ucap majelis hakim Erintuah Damanik sebari mengetukan palunya.

Sebelummya majelis hakim meminta keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, terlebih dahulu menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban.


"Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran. Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban," cetus saksi.


Saksi menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar. "Saya sudah luka tulang, tolong tulang. Tapi disitu dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu," pungkasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini