Terancam Hukuman Mati, 2 WN Malaysia Penyeludup 6 Kg Sabu ke Indonesia, Tak Tampak Menyesal
Medan,Topinformasi.com-Walaupun terancam hukuman mati,Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) Warga Negara (WN) Malaysia terdakwa kasus narkoba jenis sabu jaringan Internasional seberat 6 Kg, tak tampak menunjukan rasa penyesalan
saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova Dan Tiorida Hutagaol dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa ini ditangkap tim gabungan,
BNN Sumut dan Kanwil Bea dan Cukai Sumut pada tanggal 30 Juni 2019,
"Penangkapan kedua terdakwa berawal BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.
Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNN Sumut bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,
"Pada tanggal 1 Juli 2019 sekira Jam 23.00 Wib, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdang Bedagai, yang dikemudikan oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen," sebut JPU.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dari kapal speedboat tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg.
Menindaklati temuan itu, berikutnya kedua terdakwa bersama barang bukti langsung di boyong ke Kantor BNN Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria keturunan India.
Dikatakan JPU kedua terdakwa kepada petugas juga mengaku bekerja dan mendapat perintah dari bosny bernama Atan (DPO). "Sabu tersebut rencananya,
mau diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia,"ucap JPU.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, terdakwa Yeap Bee Lun mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Sedangkan terdakwa Ong Choo Peen mendapat upah dari terdakwa Yeap Bee Lun sebesar 2.000 ringgit Malaysia, karna terdakwa Ong Choo Peen hanya menemani terdakwa Yeap Bee Lun untuk membantu mengemudikan kapal speedboat tersebut.
"Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Jaksa.(red)