Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Motor Pariwisata di Pemkab Dairi Nora Dihardik Hakim

/ Jumat, 11 Oktober 2019 / 05.38

Medan,Topinformasi.com-Sidang tuntutan Nora Butarbutar, terdakwa pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi, terpaksa ditunda. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mencari keberadaan kapal di Pelabuhan Ajibata.


Sementara dari persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan Kamis (10/10) sore itu, terdengar Ketua Majelis hakim, Ferry Sormin menghardik terdakwa.


"Kau bilang ada kwitansinya, ternyata tidak adanya. Bagaimana mau dicari kapal itu. Ya sudah, minggu depan tuntutan," ucapnya kepada terdakwa.


Usai persidangan, JPU Akbar Pramadhana Harahap mengatakan, bahwa pihaknya kesulitan mencari keberadaan kapal, tanpa adanya kwitansi pembelian kapal.


"Pada persidangan minggu lalu, terdakwa bilangkan bahwa kwitansinya kan ada dan kapalnya di Ajibata. Tapi ternyata setelah kami datangi kerumahnya (terdakwa), ternyata kwitansinya tidak ada. Jadi bagaimana kami mencari kalau kwitansinya tidak ada," kata Jaksa dari Kejairi Dairi ini.


Dengan kata lain, bahwa keterangan terdakwa pada minggu lalu, dianggap memberikan keterangan tidak benar dipersidangan.


"Biar hakim yang menilai, kami sekarang punya waktu seminggu untuk menuntut terdakwa," tandasnya.


Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.


Kemudian Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah).


Selain itu Ramles Simbolon selaku Anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses penyidikan).


Perbuatan terdakwa Nora Butarbutar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsr Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini