Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Motor Pariwisata di Pemkab Dairi , Nora Minta: Bonar Sembiring dan Party Simbolon Dipanggil Jadi Saksi

/ Minggu, 06 Oktober 2019 / 09.59

Medan,Topinformasi.com-Nora boru Butar-butar (49), terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal motor pariwisata di Pemkab Dairi kembali disidangkan dengan agenda keterangan terdakwa di  Pengadilan Tipikor Medan, kemari siang


Pada sidang itu kepada majelis hakim yang di ketuai Ferry Sormin dalam keterangannya, Nora menyebutkan  dirinya ditawari proyek pengadaan kapal oleh 3 orang Anggota Dewan


"Jadi awalnya saya ditawari oleh  3 orang Anggota Dewan, yang menawari dan datang kepada saya salah satunya Bonar Sembiring. Jadi dibilangnya ini ada pengerjaan kapal pesiar  mau mengerjakan?. Lalu saya bilang Saya tidak punya pengalaman. Saya tidak punya perusahaan. Lalu saya disuruh cari perusahaan. Hingga akhirnya tender itu saya menangkan," tuturnya.


Dikatakannya, terkait pelariannya selama 9 tahun lebih  menjadi DPO kasus ini, dengan jujur Nora mengaku dirinya terpaksa karna masih memiliki anak yang masih kecil yang harus dirawat dan didik.


"Waktu itu saya masih punya bayi. Jujur saya sadar itu adalah  salah. Saya  menyesal Yang mulia," ucapnya


Namun saat Kasi Pidsus Kejari Dairi, Akbar Pramadhana Harahap menanyakan terkait adanya niat mengembalikan kerugian negara senilai Rp 359 juta kepada terdakwa


Nora menjawab "Ya ada niat saya untuk mengembalilannya, tapi saya koordinasi dulu dengan pengacara," jawah Nora


Sebelum sidang berakhir, kepada kepada majelis hakim Nora berharap, agar majelis hakim bisa untuk menghadirkan Bonar Sembiring dan Party Simbolon sebagai saksi.


"Selain itu Nora juga berharap agar penyidik Kejaksaan Negeri Dairi juga melakukan pemeriksaan kepada Bonar Sembiring dan Party Simbolon. Karena mereka yang menyerahkan proyek itu kepada saya,"pintanya.


Dengan suara parau menahan kesedihan Nora menyebutkan kalau dirinya adalah korban atas arahan Bonar Sembiring dan Party Simbolon untuk mengambil proyek tersebut.


"Karena dari kedua orang itulah proyek ini saya dapatkan. Jadi saya ini diarahkan gitu. Karena memang saya juga merasa dirugikan disini," pungkasnya.


Sementara, Kasi Pidsus Kejari Dairi, Akbar Pramadhana Harahap menuturkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru.


"Jadi berdasarkan pengembangan perkara ini. Kami akan membuat penyidikan baru, dan akan menetapkan tersangka baru," tambahnya. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini