Polsek Patumbak Menyamar Jadi Pembeli Shabu,Meringkus 5 (lima) Orang Tersangka

/ Sabtu, 12 Oktober 2019 / 17.44

Medan,Topinformasi.com- Satuan Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus 5(lima) orang tersangka miliki barang haram jenis shabu - shabu ,yakni Charles Pangaribuan ( 46 )warga Jl.Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari Desa Amplas Kab.Deli Serdang,
Poltak Nainggolan ( 37 )warga Jl.Keramat Kuda Kec.Medan Denai,
Sandra  Rangkuti(38) warga Jl.Perjuangan Kec.Medan Denai / Jl.Sultan Sori Pada Muli P.Sidempuan,Rosmawati Pasaribu  (33) warga Jl.Perjuangan Kec.Medan Denai,Yusrizal (39) warga Jl.Ringroad No.26 Sunggal.Selasa(8/10)2019,Sekira Pukul 16.00 Wib.



Saat Satuan Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa di Jl.Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari Desa Amplas Kab.Deli Serdang di rumah a.n. Charles Pangaribuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, lalu Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan cek TKP.

selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 4 orang yang berada di dalam rumah dan  sewaktu diperiksa ditemukan 4  paket (4 gram) narkotika jenis shabu didalam bungkus rokok, kemudian team mengamankan barang bukti beserta pelaku.


Atas keterangan Tersangka yang diamankan mengakui sabu tersebut dibeli dari  Yusrizal, kemudian anggota melacak keberadaan Tersangka Yusrizal, dengan cara salah seorang anggota menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu di Jl.Gagak Hitam Simp Jl.Sunggal SPBU Pelangi Sunggal.

Ketika bertemu dengan Tersangka Yusrizal , anggota langsung menangkapnya dan diamankan dari Tersangka 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 4 gram, selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

7 Modus Pelaku Sesuai dengan Barang bukti yang didapat dari Tersangka Charles Pangaribuan dan Yusrizal diduga kedua tersangka adalah pengedar Narkotika jenis sabu ,8 Barang bukti  4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan berat + 4 gram,1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat + 4 gram,3 (buah) bong,1 (satu) gulung aluminium foil, 2 (dua) buku tulis warna hijau dan merah,1(satu) buah mancis warna biru,2 (dua) unit timbangan elektrik,4 (empat) pack plastik klip kosong,2 (dua) buah Jarum.


Kapolsek Patumbak Akp Ginanjar Fitriadi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung membenarkan dan menjelaskan penangkapan Kelima Tersangka Kasus Narkotika Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini