Pengadilan Tinggi(PT)Medan,Ubah Putusan Dosen Gimna Dewiyana Lubis,Dosen USU

/ Jumat, 04 Oktober 2019 / 12.05

Medan,Topinformasi.com-Himma Dewiyana Lubis, dosen USU yang menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE akhirnya dihukum dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menerima banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.


Hal tersebut di ketahui dan dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan,bahwa putusan itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada tanggal 5 September 2019 lalu.PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya  memvonis Himma Dewiyana Lubis, dosen USU dengan hukuman  1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.


Pada putusan itu Majelis hakim menyatakan dosen Fakultas Ilmu Budaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).


Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian  mengaku pihaknya sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma. Namun Jaksa belum bisa mengeksekusi terdakwa.


"Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tapi mereka belum tau, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya," sebut Sumanggar, Kamis (3/10) siang.


Himma Dewiyana Lubis, didakwa menuliskan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018.


Himma menuliskan kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018. "Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini