Pelaku Pencurian Uang 1,6 M Milik Pemprovsu Terungkap,4 Ditahan 2 DPO

/ Selasa, 01 Oktober 2019 / 13.19

Medan,Topinformasi.com - Pelaku pencuri uang lebih dari Rp 1,6 Milyar milik Pemprovsu (Gaji PHL) telah ditangkap dari kawasan Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, dan Kabupaten Duri, serta penangkapan salah seorang pelaku lainnya dari kawasan Kota Medan, namun polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

Pasalnya, dari hasil introgasi ke 4 pelaku yang telah ditangkap, mereka mengakui telah membagi hasil curian uangnya termaksud bersama dua orang lainnya yang kini masih berstatus DPO (Tukul dan Pandiangan).

Bahkan dari dua orang pelaku yang belum tertangkap, salah satunya merupakan otak dari pelakunya.

"Ya benar, ada 2 orang lagi yang diburon, termaksud otak pelakunya berinisial T alias Tukul," kata, Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu M. Said Husin, SIK saat mendampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH SIK MSi, usai menggelar konferensi pers di Lobby Polrestabes Medan, Selasa (1/10) sekira jam 11.00 wib.

Dikatakan Iptu M. Said Husin, pelaku Tukul merupakan otak dari pelaku pencurian. Pasalnya, ia yang merencanakan aksi pencurian tersebut.

"Selain tersangka Musa dan tersangka Irvan, otak pelakunya adalah si T, karena dia yang punya ide," jelas, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Keempat pelaku yang berhasil diringkus yakni; Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis Riau.

Kemudian, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Humbahas, dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari keempat pelaku yang diringkus, pelaku Indra Haposan Nababan alias Irvan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena dianggap melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Sementara, Kapolrestabes Medan menjelaskan, 6 orang pelaku bernama, Niksar Sitorus, Niko, Musa, Indra, Tukul (DPO), dan Pandiangan (DPO), melakukan aksi pencurian itu menggunakan 2 kendaraan yakni, Avanza Hitam BK 1471 IC dan sepeda motor Honda Sonic BK 5771 PBC warna Hitam.

Dimana, pelaku Niksar Sitorus dan Pandangan berada di sebuah mobil Avanza warna Hitam, guna menutupi mobil korban agar para pelaku tak kelihatan saat beraksi.

Sedangkan, pelaku Musa dan Niko, beserta Tukul, bertugas memantau di sekitaran mobil Toyota Avanza Warna Silver BK 1875 ZC milik korban (pegawai Pemprovsu).

Saat itu, tersangka Tukul turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil. Kemudian ia merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh temannya, NIKO mengambil tas korban.

Sedangkan pelaku, Irvan standby di atas sepeda motor dan bertugas memantau security yang berada di Pos penjagaan.

"Dari uang Rp 1,6 Milyar lebih itu, masing-masing tersangka mendapatkan bagian 200 juta sampai 350 juta," terang, Kombes Pol Dadang Hartanto.

Diungkapkanmya bahwa penangkapan atas pelaku berdasararkan kemiripan dengan kejadia pencurian yang terjadi di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) beberapa hari lalu.

"Dari rekaman CCTV di lokasi pencurian di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan di Kampus USU, ada kemiripan. Ternyata, mereka juga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kampus USU dengan total kerugian Rp 133 juta, sesuai LP/1506/IX/2019/SPKT/SEK MEDAN BARU TANGGAL 06 SEPTEMBER 2019," jelas Kombes Dadang.


Diketahui sebelumnya, dua orang pegawai Pemprovsu kehilangan uang lebih dari 1,6 Milyar dari jok belakang mobil Avanza silver BK 1875 ZC. Mobil itu diparkirkan dua orang pegawai Pemprovsu di parkiran Kantor GUBSU Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9) sekira jam 17.00 wib, lalu.

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Personil Timsus mendapati temuan informasi keberadaan para pelaku di seputaran Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jum’at (20/9) sore.

Dari informasi itu, personil bergegas menuju Pekanbaru. Sesampainya disana, Team melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelakunya.

Sabtu (21/9) siang, petugas kembali mendapatkan informasi kalau tersangka kabur mengarah ke Provinsi Jambi, polisi kembali melakukan pengejaran.

Sesampainya di Provinsi Jambi, ternyata para pelaku kembali lagi ke Provinsi Riau, sehingga Team juga mengejar kembali ke Provinsi Riau. Tepatnya di Kota Pekanbaru, Minggu (22/9) malam sekira jam 21.00 wib, petugas akhirnya mampu meringkus salah seorang pelaku bernama, Niksar Sitorus.

Sewaktu dilakukan interogasi, pelaku Niksar Sitorus mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang milik Pemprovsu tersebut bersama dengan 5 orang rekannya, Niko, Musa, Indra, Tukul (DPO), dan Pandiangan (DPO).

Dari pengakuannya pula petugas kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Niko Demos Sihombing alias Niko dan Musa Hardianto Sihombing alias Musa yang berada di Provinsi Riau Kabupaten Duri.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya (Niko dan Musa) pada, Senin (23/9) sekira jam 08.00 wib.

"Selasa (24/9) sekira jam 03.00 wib, pelaku Indra Haposan Nababan alias Irvan kembali di tangkap dari kawasan Medan. Dia (Irvan) inilah yang ditembak," ujar petugas.

Dari penangkapan terhadap Niksari Sitorus, polisi mengamankan barang bukti berupa; 2 buah HP Nokia, 1 buah Dompet hitam, uang Rp. 3.428.000, 1 set pakaian, uang pembagian untuk Niksar diberikan kepada Tukul sebesar Rp 150 juta.

Dari pelaku, Niko Demos Sihombing alias Niko yaitu; 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK 5771 PBC beserta STNK, 1 buah ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta.

Sedangkan dari Musa Hardianto Sihombing alias Musa, diamankan uang Rp 105 juta, 1 buah dompet hitam, 3 unit HP, 1 buah jam Alexander Christie.

Dari Indra Haposan Nababan alias Irvan, diamankan; 1 buah kwitansi DP pembelian tanah Rp.50 juta, uang tunai Rp. 8 juta, 1 buah dompet hitam, 2 buah HP, serta sisanya diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebesar Rp. 70 juta.

"Berdasarkan hasil interogasi, seluruh tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Rp 1,6 Milyar lebih milik Pemprovsu dan pencurian di kawasan Kampus USU," ungkapnya. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini