Pegasus Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

/ Sabtu, 19 Oktober 2019 / 16.40

Medan,Topinformasi.com-Team Pegasua Polsek Medan Area  kembali menangkap dua orang pelaku pencurian kenderaan bermotor dan kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melawan danmelarikan diri saat di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.Kamis(17/10/2019)sekitar Jam 04.00 Wib.

Kedua pelaku dimaksud adalah Rizky Irwansyah Nainggolan (27) warga Desa Tembung Pasar V Gang Rukun Kecamatan Tembung dan Edy Syahputra Lubis (25) warga, Jalan Satria Barat,Tambak Rejo Desa Amplas , Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kedua pelaku yang sudah berulang  kali beraksi ini dibekuk berdasarkan laporan korbannya, Manmit (30) warga Jalan Jermal XI No.3 Perumahan Griya Jermal Kencana Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai dengan laporan polisi Nomor LP/403/IV/2019 Sektor Area tanggal 26 April 2019

“Kedua pelaku mencuri dua sepeda motor milik korban  yang berada di dalam garasi rumah pada hari Rabu, (17/04/2019) sekira pukul 04.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara melalui Kanit Reskrimnya Iptu Lambas Tambunan Sabtu (19/10/2019).

Lanjut dikatakan Kanit , akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian
sepeda motor Vario warna merah plat BK 4133 AGT dan Yamaha RX King warna biru plat BK 6610 GI.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu set kunci letter T, satu lemari kecil hasil kejahatan dan satu selimut hasil kejahatan,” urai Tambunan

Dijelaskan Iptu Lambas Tambunan lagi, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sedang berada di rumah kontrakan pelaku Rizky Irwansyah di Pasar VIII, Marindal.

“Selanjutnya, Tim Pegasus Polsek Medan Area kemudian menuju lokasi dimaksud,”

Tak mau buruannya kabur, Tim Pegasus melakukan penangkapan di tempat kontrakannya. “Saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehinga memberikan tembakan peringatan tiga kali ke atas, namun tersangka tidak mengindahkan sehinga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkap Kanit Reskrim

Dari hasi introgasi, pelaku Rizky Irwansyah Nainggolan mengakui bahwa rekannya, Edy Saputra yang mengambil sepeda motor tersebut.

“Hasil introgasi petugas bahwa pelaku dalam melakukan aksinya bersama dua rekannya yang lain, Frans Ramadhan yang sudah ditangkap Polsek Patumbak dan inisial S (DPO). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Area.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini