Modus Bisa Masukan Honorer di Pemko Medan, Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Tipu Korbannya Rp35 Juta

/ Kamis, 10 Oktober 2019 / 06.04

Medan,Topinformasi.com-Dedy Armaya (41) Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, yang menjadi terdakwa kasus penipuan berkedok penerimaan honorer di Pemko Medan lebih banyak menundukan kepala saat menjalani sidang perdananya di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (9/10) sore


Dedy Armaya yang berdomisili di
alan Sapta Marga K. 172 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini terbukti bersalah melakukan penipuan atas korbannya Sri Agustini senilai Rp 35 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibawa dalam dakwaannya menyebut
kan bahwa Terdakwa Dedy Armaya diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana


Selain itu JPU juga mengatkan terdakwa dengan sengaja  maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang


Awalnya kasus tersebut dimulai dimana perkenalan terdakwa Dedy dengan korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sungga.


"Kemudian pada bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan mengatakan kepada bahwa terdakwa bisa memasukkan korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk korban menjadi tenaga honorer," tutur Chandra.


 Selanjutnya pada April 2018, korban bertemu lagi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban "kamu serius tidak mau menjadi tenaga honorer" sehingga saksi korban mulai tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa," jelasnya.


"Mengetahui korban sudah terbujuk oleh perkataan terdakwa maka Dedy  meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi untuk mempercepat pengurusan masuk tenaga honorer sebesar Rp. 35.000.000,"sebut JPU


Sementata untuk meyakinkan korban terdakwa mengatakan bahwa dipastikan korban sudah dapat mulai bekerja pada awal Mei 2018.


Selanjutnya pada 25 April 2018 korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada.

"Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban yaitu saksi H. Syahrul di Jalan Bangau No.6 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan dirumah tersebut korban menyerahkan uang sebesar Rp. 35 juta kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Ariel Nurul Vitria," tutur Jaksa .


Sementara  untuk menyakin korban dalam penyerahan uang tersebut antara terdakwa dan korban membuat kwitansi serta membuat surat pernyataan yang isinya administrasi sebagai tenaga honorer dan terdakwa kembali menyakinkan  korban dan saksi H. Syahrul bahwa pada bulan Mei 2018 saksi korban sudah mulai masuk kerja.


Aneh setelah di tunggu-tunggu hingga bulan Mei 2018  korban belum juga bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan lalu korban menayakan hal tersebut kepada terdakwa.


Herannya setiap korban menagih janji, terdakwa selalu berkilah dengan seribu alasan. Hingga pada akhirnya kesabaran korban sampai pada puncaknya dan bahkan sebelum terdakwa dilaporkan ke polisi, korban sempat meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya tersebut, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban.


Selanjutnya merasa telah ditupu oleh terdakwa, selanjutnya korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Medan dan akhirnya terdakwa ditangkap pada 25 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Bangau No.6 Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.


"Sebelum terdakwa dilaporkan ke polisi, korban terlebih dahulu mendapat keterangan saksi Baby Esly Zaiwani Harahap selaku Kasubbid Pengadaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menerangkan bahwa sejak Tahun 2005 Pemko Medan tidak ada lagi menerima pegawai honorer di Pemko Medan," terang Jaksa.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini