Miliki Sabu 0.20 Gram Sabu, Irfandi Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara Denda 800 Juta

/ Rabu, 30 Oktober 2019 / 09.04

Medan,Topinformasi.com-M Irfandi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0.20 gram hanya bisa pasrah divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10) siang


Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi dalam amar putusanannya menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa M Irfandi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," tandas hakim Irwan Effendi


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Maswan Tambak menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Sedangkan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.


Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi sabu. Sebelum tertangkap, terdakwa nenyuruh teman wanitanya membeli sabu dan memberikan uang Rp 100 ribu.


"Selanjutnya, mereka berboncengan dengan kereta Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota sekira jam 04.00 WIB, kereta mereka diberhentikan empat petugas dari Polsek Medan Area," ujar Emmi.


Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya. Terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini