Membunuh Gara-Gara Cemburu, Sihombing Termenung Divonis 12 Tahun Penjara

/ Kamis, 03 Oktober 2019 / 07.29

Medan,Topinformasi.com-Ferdinan Sihombing alias Landong (29) terdakwa kasus pembunuhan, terhadap kekasihnyan Helda Sinaga alias Mak Krista karena cemburu buta termenung divonis penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Irwan Effendi  di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10) sore.


Ketua majelis hakim Irwan Effendi dalam amar putusannya mengataka terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 ayat (1) KUHPidana Tentang Pembunuhan.


"Perbuatan terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang," ujar hakim Irwan Effendi


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ferdinan Sihombing alias Landong selama 12 tahun penjara karna terbukti menghilangkan nyawa seseorang," ujar hakim Irwan Effendi


Dalam amar putusannya yang lain majelis hakim menyebutkan, hukuman yang memberatkan terdakwa karna membuat seseorang meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


"Baik sidang ini kita akhiri, dan terdakwa punya hak untuk menyampaikan sikap pikir-pikir, banding atau terima," ucap hakim seraya mengetuk palu sembari mengupkan hukuman yang di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban yang menutut terdakwa selama 15 tahun penjara.


Diketahui sebelumnya terdakwa.Ferdinan Sihombing alias Landong Warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia ini dalam sidang sebelumnya menceritakan, peristiwa pembunuhan itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira jam 23.00 wib. Saat itu, terdakwa mendatangi korban yang bekerja di Cafe Lapo Tuak Century Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.


"Saya melihat dia (Helda) duduk dengan pengunjung. Timbul rasa cemburu saya. Kemudian dia permisi kepada temannya untuk pulang," ucap Ferdinan. Kemudian, pada Rabu 27 Maret 2019 sekira jam 01.00 wib, Ferdinan mendatangi korban yang berada di tempat kerjanya.


Dia langsung menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter dari kafe tersebut. "Mungkin karena marah saya jambak itu. Di kos, dia (Helda) mengusir saya. Lalu saya bilang padanya, yaudah kembalikan uangku Rp 650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir," cetus Ferdinan.


Karena korban tak mau mengembalikan uang itu, Ferdinan lalu mencekik leher korban dan membantingnya sehingga terjatuh dan kepala terbentur ke lantai. "Dia (Helda) semakin marah dan berkata: 'Pergi lah kau sekarang, bawa baju-bajumu semua, gak ada lagi artinya kita sama'," ujar Ferdinan mengulang perkataan korban saat itu.


Ferdinan yang emosi mendengar ucapan itu, kembali mencekik leher korban selama 15 menit. Hingga Helda tidak berdaya, baru Ferdinan melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar.


"Saya selanjutnya membantingkan kepalanya ke lantai sebanyak dua kali. Terus saya lihat mengeluarkan darah. Saya kabur ke kampung halaman di Humbang Hasundutan (Humbahas)," pungkas Ferdinan.


Sebelum ditangkap polisi, Ferdinan sempat menelpon teman kerja korban di kafe. "Saya mau memastikan dia masuk kerja apa tidak. Saya berharap dia masuk kerja, berarti waktu saya tinggalkan itu masih hidup. Temannya mengatakan tidak masuk kerja. Hingga akhirnya, saya pun ditangkap polisi dari Polda Sumut," terang terdakwa.


Ferdinan yang hobi mabuk tuak selalu diberikan perhatian lebih. "Saya kerap diberikan minuman keras gratis. Seperti kamput, kadang bir atau tuak. Saya memang sering minum tuak. Saya hobi minum tuak," ucap Ferdinan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini