JPU Tolak Eksepsi, Ranjit Kumar Terdakwa 97, 53 Gram Sabu Telan Pil Pahit

/ Kamis, 17 Oktober 2019 / 08.18

Medan,Topinformasi.com-Ranjit Kumar terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 97,53 gram terpaksa harus menelan pil pahit. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dengan tegas menolak eksepsi terdakwa yang mengaku kasus di kriminalisasi .


Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson menilai bahwa surat dakwaanya telah lengkap dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan.


"Menolak seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ranjit Kumar. Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun dan dibuat sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ungkap  Nelson.


Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim melanjutkan perkara tersebut."Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan," cetusnya saat di bersidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (16/10) sore.


Sebelumnya, JPU Nelson Victor dalam dakwaan menyebutkan bahwa pada 23 Mei 2019 sekitar pukul 18.10 WIB terdakwa disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo yang sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo melalui handphone Ranjita dan terdakwa bertanya “Igo Hendra dimana aku jumpai kau?”.


Lalu Igo Hendra menjawab “temui aku di bawah jembatan layang Pulo Brayan dibagian kiri aku berdiri naik kreta King".


"Sebelum terdakwa berangkat menemui Igo Hendra, Ranjita berpesan kepada terdakwa “temui Igo Hendra ambil uang lalu temui aku di depan Bank BCA. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB terdakwa berangkat menemui Igo Hendra," ungkap Jaksa.


Lebih lanjut jaksa menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB terdakwa menemui Igo Hendra bertanya “mana uangnya yang dipesan Ranjita?” dan Igo Hendra menjawab “uangnya dirumah barangnya mana? Barangnya mintalah”.


Kemudian terdakwa mengatakan “aku gak ada bawa barang, aku hanya dipesan suruh ambil uang dengan kau, lebih jelasnya telephone Ranjita dia di depan Bank BCA”,


"Selanjutnya terdakwa berpisah dan terdakwa menjumpai Ranjita didepan Bank BCA setelah jumpa terdakwa mengatakan “Igo Hendra uangnya nggak dibawa dia minta barangnya dulu”, dan Ranjita menjawab “ya sudah kau jumpai dia disamping Bank BRI," jelas JPU Nelson.


Lalu Ranjita memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “kau kasi aja ini (sabu) ke dia, sehabis kau kasi ke Igo kau balik lagi kesini jemput kami”.


Terdakwa menjawab “iya”, kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menjumpai Igo Hendra di samping Bank BRI dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung menemui Ranjita kembali dan langsung menuju rumah Ranjita.


Sesampainya dirumah Ranjita, terdakwa izin mau mandi ke SPBU. Namun sampai di SPBU, Ranjita menelpon terdakwa dan menyambung tiga dengan Igo Hendra, dan Igo Hendra mengatakan kepada terdakwa “ane dimana, ini uangnya sudah ada”.


"Lalu terdakwa menjawab “aku di SPBU galon minyak olo” dan Igo Hendra mengatakan “tunggu aku bentar lagi kesana, dimananya itu bang”, dan terdakwa menjawab “lewat simpang Zipur bagian kanan, aku didalam SPBU didepan Indomaret”, lalu Igo Hendra mengatakan “iya tunggu aku sebentar ya”," jelas Jaksa.


Selanjutnya terdakwa menunggu kedatangan Igo Hendra selama 15 menit kemudian datang petugas polisi berpakaian perman yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan terdakwa ketahui bahwa Igo Hendra sudah tertangkap, dan petugas polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 97,53 gram.


Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini