JPU dan Keluarga Terdakwa Pencabulan Nyaris Baku Hantam di PN Medan

/ Selasa, 08 Oktober 2019 / 23.34




Medan,Topinformasi.com-Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh, Selasa (8/10) sore. Pasalnya, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menantang seorang keluarga terdakwa pencabulan, keduanyapun nyaris baku hantam


"Kecil kali kau, main kita. Kok kau ancam-ancam pulak aku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagaol seraya terus mendatangi keluarga terdakwa tersebut.


Melihat kejadian itu, sekuriti PN Medan pun langsung melerai. Meskipun JPU Toga terus berupaya mendekati pria yang belakangan diketahui bernama Wirya Satria Lubis itu.


"Kau sudah dibantu ngancam-ngancam aku pulak, main kita, kecil kali kau ah," kata JPU bertubuh tambun itu.


Mengetahui ada keributan pengunjung sidang pun berdatangan mengerumuni lokasi  yang melihat JPU terus marah-marah. Saat ditanya mengapa marah, JPU Toga menyebut dirinya diancam karena meminta supaya terdakwa pencabulan atas nama Denis Berkam Lubis itu diborgol.


"Aku cuma minta supaya terdakwa diborgol jadi kenapa dia marah," kata JPU Toga seraya berlalu.


Atas kejadian itu, Wirya Sakti Lubis pun angkat bicara. Dia pun berniat akan memiralkan kejadian dan perkara yang menjerat adik kandungnya tersebut.


"Aku ini orang perantau, datang dari Pasaman Barat untuk kuliah dan kerja di Medan ini, aku kuliah di USU Fakultas Hukum," kata Wirya memulai kisahnya.


Dilanjutkan mahasiswa semester akhir ini, awal permasalahannya bermula dari adiknya yang bekerja di Alfamart Jalan Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak.


"Waktu itu adik ku mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart, tapi tiba-tiba dia melapor ke orang tuanya sudah dicabuli sehingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur," beber Wirya.


Saat di polsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun pihak juper Polsek Medan Timur tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai terlebih dahulu.


"Korban meminta uang perdamaian Rp 7 juta, dari manalah uang kami, kami hanya merantau di sini jadi kami cuma bisa kasi Rp 800 ribu dan ditolak. Setelah meminjam ke sana kemari barulah ada uang kami itupun cuma Rp 4 Juta dan akhirnya berdamai," cerita Wirya lagi.


Namun anehnya, setelah ada perdamaian itu adiknya tidak kunjung bebas. Malah hampir 3 bulan ditahan di Polsek Medan Timur tanpa ada kepastian hukum hingga akhirnya kasusnya lanjut sampai ke persidangan ini.


"Kini sudah 7 bulan adikku ditahan meskipun dia tidak bersalah, ini saya memiliki rekaman video nya tidak ada dia melakukan pencabulan," kata Wirya lagi.


Puncaknya pada sidang adiknya tadi dengan agenda keterangan saksi, namun selesai sidang Jaksa Toga malah menyuruh agar terdakwa Denis Berkam Lubis untuk diborgol.


"Cobalah, kenapa mesti kali dia diborgol. Bukannya dia terdakwa pembunuh, pencuri atau narkoba malah perkaranya pun belum tentu terbukti, cuma protes itu saja tadi aku langsung dia marah," beber Wirya.


Mengetahui kejadiannya akan seperti ini, Wirya juga mengaku sudah mendatangi bahkan menyurati Kapolda Sumut dan Kajati Sumut agar kasus ini bisa mendapatkan keadilan.


"Sampai ke Kapolri pun sudah aku laporkan," tandas Wirya seraya menyeka air matanya (red)
Komentar Anda

Berita Terkini