Jaksa Tahan IKI KPA Korupsi Proyek Runway UPBU Lasondre ke Rutan Tanjung Gusta Medan

/ Kamis, 17 Oktober 2019 / 08.14

Medan,Topinformasi.com-IKI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun anggaran 2016, tersangka kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan hanya bisa pasrah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (16/10) siang


"Tersangka IKI kita ditahan dan dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan,"ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian pada wartawan Rabu (16/10) siang


Dikatakan Sumanggar sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga telah menahan 4 orang tersangka yaitu IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Dia juga menjabat Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.


IPR (47) adalah PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu.


Serta AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, dan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.


"Para tersangka dijerat dengfan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Mereka diduga telah melakukan atau turut seta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.7 miliar,"beber Sumanggar. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini