Ingin Nguasai Harta Keluarga Tiga Warga Turunan Tionghoa Sewa Pembunuh Bayaran

/ Rabu, 16 Oktober 2019 / 06.40


Medan,Topinformasi.com-Ingin menguasai harta keluarga Tiga warga turunan Tionghoa terdakwa kasus pengancaman yang menyewa jasa pembunuh bayaran tak banyak bira dan ketiganya hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan saat sidangnya digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10) siang.


 Irsan Surya selaku anak saksi korban, Ali Sutomo yang didengarkan keterangannya

dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Erintuah Damanik menjelaskan, pada Januari 2011 dirinya dan kedua adiknya ditelpon oleh pelaku Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO) agar datang ke kantor ayahnya di Jln Asia No. 75/77, Medan.


Di sana sudah menunggu Haris Anggara ditemani ketiga terdakwa yakni Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Citra Dewi alias Atong (49) serta Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) yang merupakan saudara kandung ayah mereka.


"Haris Anggara bilang, kalian kami panggil ke sini untuk menyelamatkan harta ayah kalian. Kalian kan tahu ayah kalian punya istri muda. Kalau harta ini untuk kalian, kami tidak masalah. Tapi kalau untuk ayah kalian, kami tidak rela. Sempat saya pailitkan perusahaan ini bisa jadi anjing kalian sekeluarga tidur di jalan," beber Irsan Surya.


Irsan Surya menambahkan, karena dia dan kedua adiknya diam saja selanjutnya Haris Anggara marah dan menggebrak meja.


"Haris Anggara berdiri sambil mengeluarkan HP-nya dan menunjukkan salah satu kontak bernama Aw. Lalu dia bilang 'ini nomor telepon Aw, tinggal saya kasih Rp200-300 juta habis kalian saya bunuh satu keluarga'. Kemudian kami pulang," ungkap Irsan Surya.


Namun, sebelum meninggalkan kantor tersebut, ketiga terdakwa kembali mengancam Irsan Surya dan kedua adiknya.


"Ketiga terdakwa bilang. Jangan macam-macam kalian. Kasih tau itu sama bapak kalian," cetus Irsan Surya lagi.


Saat menemui ayahnya di Perumahan Cemara Asri menurut Irsan Surya, wajah ayahnya sudah pucat begitu mendengar akan dibunuh melalui jasa seseorang bernama Aw.


"Ayah bilang ke kami 'harta sudah diambil nyawa pun mau diambil'. Setelah kejadian itu beberapa bulan kemudian ayah dipanggil Aw ke Cambridge ditemani adik saya Tomi Anggara. Di sana Aw berpesan agar menuruti kemauan pelaku Haris Anggara dan ketiga terdakwa menyerahkan aset harta miliknya. Ayah saya karena takut lalu menyerahkan aset harta miliknya kepada para terdakwa," tandas Irsan Surya.


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan.


Sebelumnya dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor disebutkan akibat ulah ketiga terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.


Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 368 ayat (2) ke-2, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini