Hakim Perintahkan Tahan Terdakwa Bos Judi Togel dan Bola

/ Rabu, 16 Oktober 2019 / 06.28

Medan,Topinformasi.com-Hengki bin Aki bos judi toto gelap (Togel) dan Bola meringis di Jebloskan ke Penjara, dikanakan Majelis Hakim yang di ketuai Saidin Bagariang menilai terdakwa
memberikan keterangan berbelit-belit


"Kamu tak mau jujur dan kami (Hakim) menilai keterangan yang kamu sampaikan dipersidangan ini berbelit-belit, dan kami (Hakim)
mengeluarkan penetapan untuk menahan kamu,"tegas Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dikatan Majelis Hakim, mulai hari ini Selasa 15 Oktobe 2019 , kami (majelis hakim) mengeluarkan penetapan dan melakukan penahanan terhadap terdakwa,
Hengki bin Aki warga Jalan Sutomo Nomor 140 A Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota tersebut


"Dengan ini kami (Hakim) menyatakan terdakwa agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)," tandas ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan


Sedangkam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan usai mengaku akan menjalankan penetapan hakim. "Kita jalankan penetapan hakim. Memang sudah nasib dia (terdakwa)," ucap Tarigan.


Saat persidangan, terdakwa mengakui telah melakukan perjudian sebanyak 2 kali. Dia membeli togel dan menebak judi bola melalui Joko (DPO). "Sudah 2 kali pak hakim. Saya beli pakai hape ke Joko," ujar pria 60 tahun ini. Namun, terdakwa banyak berbelit memberikan keterangan saat ditanya majelis hakim.


Dalam dakwaan JPU Ermahyanti Tarigan, petugas Dit Reskrimum Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada melakukan perjudian togel dan judi bola. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.


"Ternyata, benar didapat bahwa terdakwa berperan sebagai pemain atau pemasang judi togel dan bola dengan menggunakan hape miliknya. Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa," kata JPU.


Kepada petugas, terdakwa mengakui telah memasang nomor taruhan judi togel kepada Joko pada Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira jam 17.00 WIB, berupa 2222x100, 7959x100, 2278x100, 7822x100, 7113x100, 1121x100, 2111x100, 1112x100, 0502x100, 0602x100, 0702x100, 1216x100, 1612x100, 1397x50, 0791x50, 2770x50, 2880x50, 1880x50, 1808x50, 8076x50 dan 2359x50.


Selain itu, terdakwa juga memasang taruhan judi bola berupa; Barcelona VS Lyon sebesar Rp 300.000; Bayer Munchen VS Liverpool Rp 200.000; Derby Country VS Stoke City Rp 100.000; Boro VS PRE Rp 100.000; Now VS Hull Rp 100.000; WBA VS Swansea City Rp 100.000.


"Adapun cara terdakwa memasang taruhan judi togel dan bola adalah dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) melalui hape ke nomor Joko. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," pungkas Tarigan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini