Gunawan Korban Penganiayaan, Beberkan Dikeroyok Oleh Bos Diskotik LG, Lisam dan Lienawati.

/ Selasa, 08 Oktober 2019 / 23.41

Medan,Topinformasi.com-Bos Diskotik LG, Lisam (45) dan Lienawati (51) terdakwa kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Gunawan  kembali disidangkan dalam agenda keterangan saksi korban Gunawan yang tidak lain adalah adik para terdakwa.


Dalam keterangannya dihadapan majelis hakum Gunawan menyebutkan dirinya menjadi korban pengeroyokan Lisam, setelah berusaha memisahkan terdakwa Lienawati dan korban Ramly Hati.


"Saya ditangkap dari belakang dan dipiting oleh Lisam. Karna dipiting itu, saya meronta. Kemudian dia memukul dada saya yang mulia," ungkap Gunawan.


Sementara, Lisam saat dikonfrontir membantah keterangan adiknya tersebut. Dan menyebut tidak melakukan pemukulan, hanya berusaha melerai pertikaian tersebut.


"Tidak ada saya pukul, saya hanya memegang dada Gunawan saja yang mulia," tuturnya.


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.


Diketahui sebelum sidang sidang di gelar terpantau majelis hakim yang di ketuai

Erintuah Damanik memberikan nasehat

agar terdakwa dan korban yang masih saudara kandung untuk berdamai.


"Saya lihat wajah kalian sangat mirip hanya beda kacamata saja kalian ini. Kalian kan abang beradik satu darah, seharusnya kalian berdamai, malu lhoo kalau abag beradik berkelahi, soal harta," ujar majelis hakim menasehati  korban Gunawan dan terdakwa Lisam


Selanjutnya, Erintuah juga menyebutkan bahwa kebanggan dari seorang ibu bukan dari cantik wajahnya tapi dari belakang.


"Tahu kalian seorang ibu itu cantik bukan dilihat dari mukanya. Tapi dari belakang yang mengartikan bahwa setelah orang tua meninggal, kalian lah anak-anaknya yang buat cantik kalau kalian akur dan berdamai bukan berantam seperti ini," sebut Erintuah


Pada kesempatan itu Langsung saja Erintuah mengajak para abang adik yang berkonflik tersebut untuk mengusakan berdamai. "Kau juga sebagai adik bungsu bisa membuka ruang hati untuk berdamai. Begitu juga kalian terdakwa dipikirkan itu ya kalian harus berdamai," sebut Erintuah Damanik memberi pandangan.


Diketahui dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.


Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.


Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.


Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.


Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini