Divonis 2,6 Tahun Penjara. Frans Adinata Barus Terdakwa Kasus Penipuan Rp 250 Juta Pasrah

/ Jumat, 11 Oktober 2019 / 05.41

Medan,Topinformasi.com-Frans Adinata Barus (32) terdakwa penipuan terhadap korbannya Yuslin Siregar sebesar Rp250 Juta hanya bisa pasrah dan tertunduk dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10) sore.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Frans Adinata Barus selama 2 tahun 6 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo


Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, belum ada perdamaian dengan korban. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan," pungkas hakim Hendra. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina selama 3 tahun 6 bulan penjara.


Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU Paulina. "Pikir-pikir majelis," ucap JPU dari Kejari Medan tersebut.


Dalam dakwaan JPU Paulina, pada tanggal 20 November 2018 di lobby Hotel Polonia, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa.


Disitu, terdakwa mengajak untuk bisnis jual beli mobil. "Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada korban untuk setiap penjualan mobil," ujar JPU.


Pada tanggal 21 November 2018, korban mengirimkan uang melalui transfer sebesar Rp 200 juta. Setelah menerima uang tersebut, sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang Rp 8 juta kepada korban sebagai hasil usaha penjualan mobil.


Uang tersebut dibagi dua antara korban dan terdakwa masing-masing sebesar Rp 4 juta. Sebulan kemudian, terdakwa kembali mengirimkan uang Rp 5 juta (dibagi dua dengan terdakwa) berturut-turut sebanyak 4 kali sehingga total hasil penjualan mobil yang diterima korban sebesar Rp 14 juta.


"Korban yakin terdakwa benar melakukan usaha jual beli mobil bekas," lanjut Paulina. Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2018, korban bertemu terdakwa di lobby Hotel Polonia Medan. Disitu, terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp 50 juta.


Karena mulai percaya, korban mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Tak lama, terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada korban. Namun, terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp 350 juta.


Karena terdakwa meminta tambahan modal terus menerus, hal tersebut menimbulkan rasa curiga korban sehingga pada tanggal 17 Januari 2019 di lobby Hotel Polonia Medan, keduanya bertemu. Korban menanyakan kepada terdakwa tentang usaha jual beli mobil bekas itu.


"Namun, terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti usaha jual beli mobil bekas dan sebagian uang milik korban ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Frans," pungkas JPU. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 250 juta.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini