Bunuh Bayi Karna Takut Dipecat Majikan, Dewi Tertunduk di Tuntut 8 Tahun Penjara

/ Selasa, 08 Oktober 2019 / 07.22
          Foto.Terdakwa Dewi Purnama Sari

Medan,Topinformasi.com-Dewi Purnama Sari (28) terdakwa kasus membunuh bayinya karna takut di pecat majikan akhirnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10) sore.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi mengatakan perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana.


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan," ucap jaksa.


Hal yang memberatkan menurut jaksa, berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannnya persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tandas jaksa.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.


Pantauan wartawan, selama mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa hanya menundukkan kepalanya. Matanya berkaca-kaca seperti menahan tangis.


Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Saat diwawancarai wartawan, terdakwa juga memilih diam.


Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.


Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu.


Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini