Tiga Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Terpelongoh Diadili

/ Minggu, 22 September 2019 / 09.36

Medan,Mariadi alias Ateng.(24) bersama dua rekanya yakni Yusranda alias Saleh, Mariadi alias Ateng dan Indra Bayu (penuntutan secara terpisa) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 2 Kg hanya bisa terpelongoh saat diadili di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (18/9) sore.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni dalam dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang menyebutkan, bahwa terdakwa  Mariadi alias Ateng  bersama Yusranda alias Saleh  (penuntutan secara terpisah) terbukti bersalah dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bukan tanaman.


"Ketiga terdakwa bersama barang bukti 2 Kg narkoba jenis sabu itu ditangkap polisi Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira jam18.00  wib bertempat  di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Amplas Kota Medan  tepatnya samping Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS),"ujar JPU


Dikatakan JPU awalnya  pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira Jam 22.00 Wib, saksi Yusranda alias Saleh sedang berada di rumah yang terletak di Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara dihubungi melalui Hape oleh Emak untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Kota Batam Propinsi Kepri, bersama terdakwa Mariadi alias Ateng (penuntutan secara terpisah).


Kemudian saksi Yusranda alias Saleh bersama Mariad alias Ateng berengkat ke kota Medan untuk menemui seseorang, setelah membeli tiket pesawat Lion Air keduanya berangkat ke kota Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu


Dikatakan JPU keduanya tiba dikota Batam sekira jam17.30 Wib, selanjutnya saksi Yusranda alias Saleh dan terdakwa Mariadi alias Ateng langsung menuju ke Hotel STANDARD yang terletak di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja Kota Batam dan menyewa 1 buah kamar.


Beberapa saat kemudian Emak mengirimkan nomor hape orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menghubungi nomor hape yang di berikan Emak, Yusrinda Alias seseorang bernama Akub menyuruh Yusrandi Alias Saleh untuk keluar dari dalam kamar hotel dan menjemput narkotika jenis sabu di luar hotel, sedangkan terdakwa Mariadi Alias Ateng menunggu di dalam kamar hotel,


"Saksi Yusranda alias Saleh menemui Akub yang  sudah menunggu di luar hotel. Setelah menyerahkan 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu itu Akub langsung pergi dan lalu Yusrandi membawa sabu tersebut kedalam kamar hotel,"sebut JPU.


kemudian terdakwa Mariadi alias Ateng menghubungi Indra Bayu melalui hand phone dalam pembicaran Handphone  Indra Bayu menjelaskan telah menunggu di sebuah warung yang terdapat di samping stasiun bus ALS tersebut, lalu  Yusranda alias Saleh dan terdakwa Mariadi alias Ateng menemui saksi Indra Bayu yang telah menunggu di sebuah warung yang terletak di samping stasiun bus ALS tersebut,


"Pada saat itu terdakwa Mariadi alias Ateng mengeluarkan bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam tas miliknya, kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Indra Bayu,"bilang JPU.


Namun naas tanpa diduga tiba-tiba beberapa orang petugas Polisi dari Polda Sumut diantaranya Mulia S Tobing daj Maruli Sitanggang yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap Yusranda alias Saleh, Mariadi alias Ateng dan Indra Bayu.


 "Ketiganya langsung dilandang ke Ditresnarkoba Polda Sumut,  dari hasil pemeriksaan polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg," jelas JPU Sri Wahyuni menutup Dakwaannya.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini