Tersangka Surat Palsu Tak Ditahan Pemilik Lahan Akan Laporkan Jaksa Kejatisu ke Kejagung

/ Selasa, 17 September 2019 / 00.24
                  FotoTersangka Apriliani
               (baju hitam)kantin Kejatisu

Medan,Topinformasi.com-Anto (33) korban pemalsuan surat akan melaporkan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta dalam waktu dekat ini lantaran kecewa dengan penanganan perkaranya.

"Ya kita sangat kecewa atas sikap Kejatisu tak melakukan penahanan Apriliana (Apriliani) tersangka kasus menggunakan surat palsu menjual tanah milik saya, seluas 2.349 M2 di Jln Pancing II Kel Besar d/h Kampung Besar, Kec Medan Labuhan," sebut Anto kepada wartawan, Senin (16/9) siang.

Dikatakan Anto dalam kasus ini berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan kantor pertanahan Kota Medan dengan Nomor 4852, lahan itu telah dijual oleh Apriliani kepada Lo Ahong.

"Hal itu ditengarai Apriliani membuat surat pernyataan palsu. Dan bahkan tersangka nekat menyuruh membuat surat palsu berupa keterangan ahli waris di hadapan notaris yang mana Apriliani mengaku sebagai ahli waris satu satunya dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai," jelas Anto.

Namun sebut Anto, mengetahui adanya sertifikat hak milik yang dikeluarkan kantor pertanahan Kota Medan dengan Nomor 4852, lahan itu telah dijual oleh Apriliani kepada Lo Ahong, dirinya sangat terkejut kalau tanah miliknya itu telah dijual tanpa setahu dirinya.

"Padahal tanah seluas 2.349 M2 di Jln Pancing II Kel Besar d/h Kampung Besar, Kec Medan Labuhan itu jelas adalah pemiliknya saya yang sah, bukan milik Apriliani warga Jln Marelan Raya Pasar IV Lk XI Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan," bilang Anto.

Masih kata Anto, atas perbuatan Apriliani tersebut, ia langsung membuat pengaduan di Poldasu dan kini jaksa dari Kejatisu telah menyatakan berkas tersebut
lengkap P22, hanya saja ia menyangkan kalau Kejatisu, tidak melakukan penahanan, terhadap tersangka Apriliani.

"Maka dari itu dengan tegas saya katakan akan melaporkan Kejatisu ke Kejagung di Jakarta dalam waktu dekat ini," tegas Anto.

Menurutnya sebenarnya tersangka bukan anak tunggal, melainkan masih ada saudara kandungnya yang lain bernama Fendi. Hal itu sesuai Kartu Keluarga Fendi dan sesuai juga dengan pengakuan Apriliani, Fendi dan Ng Guan Lai kepada penyidik di Mapoldasu.

Uniknya lagi, kata Anto berdasarkan KTP nomor NIK 1271125204910003 yang digunakan Apriliana dalam akta Nomor 20 Tanggal 17 Maret 2014 ternyata bukan dirinya, karena sesuai nomor NIK 1271125204910003 adalah atas nama Apriliani anak dari Huang Kim Kie dan itu, sesuai surat keterangan Dinas Catatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 27 Agustus 2017.

“Berdasarkan KTP itu Apriliana menyuruh notaris membuat surat keterangan hak warisan ahli waris kelas satu yang intinya menerangkan bahwa Apriliana adalah anak satu-satunya dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai,” beber Anto.

Sementara, Anto mengatakan, akibat perbuatan Apriliani tersebut dirinya kerap mendapat intimidasi dari pihak pembeli tanah dari Apriliani. Padahal dirinya adalah sebagai pemilik tanah yang sah. Ia pun kerap diminta agar meninggalkan tanah miliknya tersebut.Maka itu, Anto selaku korban tidak akan pernah bersedia berdamai ataupun menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi terkait tidak ditahannya tersangka Apriliani mengatakan karena tersangka dianggap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu tidak ditahannya tersangka (tahanan kota) karna adanya jaminan dari keluarga tersangka Apriliani dan di penyidik Poldasu tersangka juga tidak ditahan," ucap Sumanggar.

Ditanya terkait keberatan korban (Anto) soal tersangka Apriliani tidak ditahan dan akan melaporkan Kejatisu ke Kejagung, Sumanggar mengatakan itu sah-sah saja.

"Itu hak korban untuk melapor, baik itu ke Kejagung ataupun ke Jaksa Pengawas Kejatisu. Soal itu (melapor) haknya korban. Kita tidak bisa menghalangi," pungkas Sumanggar.

Pantauan wartawan, sebelum penyerahan berkas dan tersangka (P22) oleh penyidik Poldasu, tampak tersangka Apriliani duduk-duduk di kantin Kejatisu. Mereka menunggu jaksa Randi Tambunan yang bertugas menangani kasusnya.

Setelah beberapa jam menunggu, tersangka Apriliani masuk ke dalam gedung Kejatisu. Di dalam, tersangka Apriliani diperiksa. Tak lama diperiksa, dia diperbolehkan pulang.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini