Sidang Kasus UU ITE, Terdakwa, dan Djarot Ditemukan

/ Jumat, 06 September 2019 / 14.31

Medan,Topinformasi.com-Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa
Dewi Budiati (54) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) medan Rabu (4/9) siang semakin seru.

Pasalnya kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anggota DPR RI Dapil  Sumut III Djarot untuk menjadi saksi,
Djarot yang merupakan korban pencemaran nama baik, melaporkan terdakwa Dewi Budiati terkait status hoaks yang tersebar di media sosial.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Diketui, Sri Wahyuni Batubara, Djarot menyampaikan bahwa ada berita dari facebook saya tertangkap tangan bagi-bagi uang dengan kepala Desa di Asahan.

"Berita bohong banyak tersebar di Media Sosial yang mana ketika saya silaturahmi dengan kepala desa di Asahan, bulan Juni 2018 saya tertangkap tangan bagi-bagi uang.

Facebook itu atas nama Dewi Budiati," ujar Djarot di Ruang Cakra IX,Kepada Ketua Majelis Hakim yang di Ketuai Sri Wahyuni Batubara Djarot mengaku sangat terkejut ketika pulang dari Asahan, sampaikan di Medan teman-teman, memberitahukan berita dari facebook kalau dirinya tertangkap tangan ada bagi-bagi uang.

Mendengar penjelasan Djarot, ketua Majelis Hakim, Sri langsung menanyakan kepada Djarot apa yang tertulis dalam kalimat di facebook tersebut.

"Kalimat di facebook itu tidak hoax, Djarot tertangkap tangan bagi-bagi uang kepada kepala desa. Kemudian digeruduk oleh relawan Eramas  lari terbirit-birit, kemudian ditemukan uang  di situ," ungkap Djarot .

Pada sidang itu Djorot kembali menjelaskan kedatangan dirinya ke Asahan untuk menerima undangan kepala desa dalam rangka silaturahmi dan berbagi pengalaman.

"Saya diundang ke kantor Asosiasi Kepala Desa, saya sharing karena saya pernah menjadi Wali Kota, saya pernah menjadi Wakil Gubernur dan Ketua Komisi A Provinsi," ucapnya.

Djarot kembali menyebutkan, pada pertemuan itu dirinya  bersama kepala  kepala desa membagikan pengalaman bagaimana mengelolah keuangan pembangunan di desa.

Masih dalam kesaksian Djarot 
pada saat acara tersebut tidak ada kampanye dilakukan."Kalau ada yang merekam bahwa disitu tidak ada kampanye sama sekali. Setelah acara saya baru balik ke Medan, acarnya sekitar 30 menit," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi Djorot, majelis mempersilakan terdakwa Dewi Budiati untuk menanggapi.

"Ada keberatan terdakwa dari apa yang disampaikan saudara saksi," tanya hakim Sri Wahyuni kepada Dewi Budiati  yang saat persidangan itu tampak tenang dan banyak mengumbar semuman .

"Ada keberatan yang mulia, masalahnya seolah-olah saya penyebar hoax. Kenapa, saya di katakan penyebar hoax, pada hal

 yang pertama saya  melakukan investigasi reporting karena saya adalah seorang wartawan," jawab Dewi.

Menyikapi jawaban terdakwa, Majelis pun langsung  kembali bertanya, "Saudri terdakwa yang saya tanyakan pernyataan saudari saksi Djarot. Yang mana dari pernyataan saudara saksi,  saudari terdakwa keberetan,"tanya Majelis.Hakim.

Namun saat terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim , jawaban terdakwa tidak tepat sasaran.dan Majelis Hakim yang merasa terdakwa tidak menyimak pertanyaan yang disampaikan, Hakimpun kembali memotong jawaban terdakwa.

"Saya tanyakan sekali lagi ya, dari keterangan saksi ada tidak yang tidak benar,"tanya Hakim.

Namun terdakwa lagi kurang paham dan akhirnya Majelis Hakim memahaminya. "Kalau begitu sidang ini kita cukupkan dulu," sebut Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara dengan nada lembut sembari menutup persidangan dan dibuka kembali pada pekan depan.

Pantauan wartawan sebelum sidang berlangsung terdakwa Dewi Budiati tampak tenang wajahnya berseri-seri. Sedangkan suaminya Taruna Jasa Said .

tampak berbincang-bicang di ruang tunggu jaksa, antara Djarot Saiful Hidayat dengan Taruna Jasa Said yang tiada lain suami dari terdakwa Dewi Budiati.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini