Sabar Simamora:Perusahaan Pernah Ajak Saya Damai

/ Minggu, 22 September 2019 / 20.09
 

Medan,Topinformasi.com-Ada yang menarik dari perkara yang menimpa Sabar Simamora(29 )driver yang dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) pada tanggal 13 Mei 2019 yang lalu.

Saat menjenguk Tersangka di Lapas Lubuk Pakam bersamaan dengan ketiga Kuasa Hukum Sabar Simamora dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara, kita dapatkan informasi secara langsung dari Tersangka bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) pernah menemui tersangka sewaktu berada di Polres Deli Serdang yang saat itu sebagai tahanan polres.

Saat ditanya perihal maksud perusahaan menemui tersangka di saat itu, Sabar Simamora menjawab bahwa Pak Sutrisno sebagai Manager dan Pak Marioto Sitanggang sebagai Supervisor yang datang mewakili pihak perusahaan menemuinya untuk menawarkan perdamaian.

Tawaran tersebut berlangsung disaat penangguhan penahanan saya hendak dikabulkan oleh pihak polres.

Bujukan dan rayuan dari perusahaan berlangsung mulai sore hingga malam hari.

Mereka menawarkan saya kalau mau berdamai dan menandatangani surat perdamaian yang mereka sodorkan maka saya akan di lepaskan dan diangkat menjadi karyawan tetap PT.INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET).

 "Tawaran tersebut dengan tegas saya tolak" bang, sebab saya sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Saya juga sudah sangat malu dan terlanjur ditahan selama 4 (empat) hari dipolres.

Kalau saya mau menandatangani surat perdamaian yang mereka sodorkan sama saja saya mengakui kesalahan yang tidak saya perbuat kan bang, ungkap Sabar Simamora. Disisi lain, Disisi lain saat Awak Metro bertanya kepada Kuasa Hukum, Roymod P Sinaga,SH perihal ajakan damai ini, beliau berucap bahwa apa yang telah dilakukan oleh Perusahaan dengan mengajak klien kami berdamai mengindikasikan bahwa klien kami tidak bersalah.

Bagaimana mungkin pihak perusahaan yang telah melaporkan klien kami ke Polres Deli Serdang dengan tuduhan menggelapkan puluhan "Kontainer Box", malah diajak berdamai oleh perusahaan.

Ini logikanya sudah terbalik, harusnya klien kami yang aktif mengajukan perdamaian jika memang klien kami ada menggelapkan aset milik perusahaan.

Kita sangat aprisiasi prinsip klien kita yang ingin mencari keadilan atas dirinya. kita akan dampingi ia hingga perkara ini tuntas dan kita harapkan keadilan  benar-baenar masih ada di negeri ini terutama terhadap klien kami.

Sementara saat ditanya perihal status tersangka saat ini, Penasehat Hukum tersangka lainnya yang bernama Parningotan Harahap,SH menjelaskan bahwa begitu pihak penyidik Polres Deli Serdang melimpahkan perkara Klien kami ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ditanggal 17 September 2019, maka status dan wewenang atas klien kami saat itu berada di tangan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Kami merasa ada kejanggalan yang mencolok dalam perkara klien kami ini. Kita ketahui bahwa penyidik sudah terlanjur mengunakan cara-cara barbar dengan Menangkap, menetapkan sebagai tersangka dan bahkan menahan klien kami padahal alat bukti sama sekali belum ada dan hanya masih ketetangan dari saksi-saksi pelapor. 

Dugaan kita ini di kuatkan adanya ajakan damai dari perusahaan kepada klien kami.

Nah...atas hal inilah kita mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam, dimana pada sidang yang pertama pada tanggal 16 September 2019 tidak dihadiri oleh pihak Termohon dalam hal ini adalah Polres Deli Serdang.

Tapi keesokan harinya di tanggal 17 september 2019 kita mendapat info kalau klien kita dipanggil oleh penyidik polres yang kabarnya perkara klien kita akan dilimpahkan ke kejaksaaan.

Mendapat info tersebut kita selaku kuasa hukum Sabar Simamora yang saat itu lagi mendiskusikan perkara ini langsung menuju Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Atas rentetan peristiwa yg janggal ini, kamipun curiga ada "Kekuatan atau Gelombang besar" yang inginkan perkara ini menjadi "sedemikian rupa", sesuai dengan kehendak yang mereka inginkan.

Artinya kami harus sampaikan blak-blak an bahwa di perkara ini ada Pengusaha dan Penguasa yang telah melakukan kesalahan.

Untuk menghalau sikap kita terhadap mereka, kita akan lawan mereka, orang-orang yang telah atau akan menyalagunakan kewenangannya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini