Polri Gadungan, Ngaku Pangkat Kombes Pol, Tipu Keluarga Polisi Rp757 juta

/ Selasa, 24 September 2019 / 14.10

Medan,Topinformasi.com-Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) memang benar-benar apes.Pasalnya Pasutri ini rela menghabiskan duit sebesar Rp 757 juta agar anaknya bernama Syahputra Ambarita menjadi polisi dengan pangkat Ipda setelah menyelesaikan di akademi.


Namun sayang, cita-cita dan harapanan Charles dan Tongo untuk menjadikan anaknya perwira polisi pupus.Soalnya duit ratusan juta itu digelapkan oleh  polisi palsu bernama Indra Napitupulu. Hebatnya ketika menjalankan aksinya, Indra mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).


Tongo Hutajulu dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik,
mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa. "Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri," ucap Tongo.


Bahkan, menantu Tongo yakni Andi Dedi Sihombing juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samosir sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tdak ada kecurigaan. Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Jakarta.


Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada tahun 2017 lalu itu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri. Disitu, terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp 400 juta.


"Tapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp 757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol," pungkas Tongo. Mendengar cerita korban, hakim Erintuah Damanik menanyakan kenapa korban.


"Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi ?. Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni seeta tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluarga mu transfer sebanyak 13 kali," tanya hakim Erintuah.


"Percayanya karena dia (terdakwa) menunjuk kartu," jawab Andi yang turut bersaksi. "Kenapa tak kau (Andi) cek. Kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu," tanya hakim kembali. Andi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa keluarganya bisa tertipu.


Sementara itu, Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Cabang Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra Napitupulu sebanyak 13 kali. Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.


Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk.


"Tak ada saya jamin," cetus terdakwa. Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim  mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.


Kemudian, majelis hakim menanyakan kemana uang tersebut diserahkan. "Sama Edy pak hakim," jawab terdakwa. Namun, majelis hakim tidak percaya karena melihat trek record terdakwa yang pernah menjadi narapidana (napi) saat di Tanggerang.


Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 11 November 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelum ditutup sidang, majelis hakim mengingatkan JPU agar menyiapkan tuntutan karena masa tahanan terdakwa sudah mau berakhir. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini