PH: JPU Keliru Dalam Mengajukan Dakwaan, Penyidikan dan Penuntutan Berbeda

/ Minggu, 22 September 2019 / 10.22


Medan,Topinformasi.com-Rahmadsyah Lubis, terdakwa kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Mandailing Natal, melalui kuasa hukumnya, Baginda Umar Lubis
menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyampaikan dakwaan.


Pada sidang yang eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Medan itu dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Senin (16/09/2019) kepada Rahmadsyah Lubis, adanya kerugian negara sebesar Rp 1.635.847.400. Sedangkan, kerugian negara yang disangkakan saat dilakukan penahanan pada, Rabu (24/07/2019) sebesar Rp1,4 miliar.


"Inilah yang dinamakan tidak jelas, kerugian negara ini bisa berubah saat pembacaan dakwaan. kerugian negara sebesar Rp 1.635.847.400. Sedangkan, kerugian negara yang disangkakan saat dilakukan penahanan pada, Rabu (24/07/2019) sebesar Rp1,4 miliar. Kok

bisa berbeda Nomenklatur antara penyidikan dan penuntutan,” ujar kuasa hukum Rahmadsyah lubis, baginda saat membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim, Kemarin siang


Kuasa hukum terdakwa Rahmadsyah Lubis, kembali mengatakan, didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.1,6 miliar lebih dengan asumsi seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina dianggap tidak ada dengan kerugian Total Loss. Sementara, dalam dakwaan tersebut tidak ditemukan uraian tentang kerugian negara itu diperoleh.


"Artinya, pekerjaan dimaksud dikatakan fiktif. Padahal, seluruh pekerjaan terkait perkara Aquo dikerjakan dengan baik oleh para terdakwa. Dan hingga sampai sekarang masih dapat dipergunakan serta masih berfungsi dengan baik,” bebernya Baginda.


Diungkapkannya, dalam dakwaan JPU terlihat jelas bahwa ada perbedaan Nomenklatur terkait 10 pekerjaan yang ada di Dinas Perkim Madina yaitu, pembangunan MCK dikomplek perkantoran payaloting.


Selain itu pembangunan konstruksi beranda Madina dikomplek perkantoran payaloting, pengadaan kaca, pembangunan abudmen plat beton Desa Perbangunan menuju komplek perkantoran payaloting, kegiatan lanjutan pembangunan abudmen plat beton Desa Perbangunan menuju komplek perkantoran Payaloting,


Berikutnya pembangunan pagar dikomplek perkantoran payaloting, pembangunan drainase dikomplek perkantoran payaloting, pembangunan MCK Desa Perbangunan, pembangunan MCK dikomplek perkantoran payaloting dan pembangunan pos jaga dikomplek perkantoran payaloting.


"Dakwaan JPU  tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, karena ada keragu-raguan tentang Nomenklatur pekerjaan mana yang dituduhkan kepada terdakwa pada pemeriksaan dan penuntutan oleh penyidik atau JPU. Perbedaan tentang Nomenklatur pekerjaan dalam sebuah penyidikan dan penuntutan sangat mempengaruhi tentang waktu (tempus delictie) dan tempat(locus delictie)terjadinhya dugaan tindak pidana,pungkasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini