Pembunuh Pasangan Selingkuh Cuma Dituntut 15 Tahun Penjara

/ Kamis, 19 September 2019 / 20.12
Topinformasi, PN MEDAN || Ferdinan Sihombing alias Landong (29) warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan kumpul kebonya, Helda Krista Debora alias Mak Krista (47), cuma  dituntut 15 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9) sore.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban dalam nota tuntutannya menyebutkan, terdakw Ferdinan yang terkenal sebagai pria yang suka minum-minuman memabukkan ini sengaja membunuh Helda Krista Debora alias Mak Krist dikarnakan cemburu buta.Disebutkan JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili serta memeriksa perkara ini agar menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi.Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, sebelum majelis hakim mengetukkan palumya, terdakwa di berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.

"Sidang kita cukupkan, dan kita tunda hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda peledoi (pembelaan),"sebut ketua majelis hakim Irwan Effendi sembari mengetukkan palunya.Diketahui, pada keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya menyebutkan peristiwa pembunuhan itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB saat dia mendatangi korban yang bekerja di Cafe Lapo Tuak Century Jln Ngumban Surbakti, Sempakata, Kec Medan Selayang.

"Saat itu saya melihat dia (Helda) duduk dengan pengunjung. Timbul rasa cemburu saya. Kemudian dia permisi kepada temannya untuk pulang,” ucap Ferdinan kepada hakim yang bertanya tentang kronologis pembunuhan itu.
Lebih lanjut, Ferdinan mengungkapkan pada Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIB dia mendatangi korban yang berada di tempat kerjanya. Kemudian dia menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosannya yang jaraknya sekitar 300 meter dari tempat kerja korban.

“Mungkin karena marah saya jambak itu, sesampainya di kos, dia (Helda) mengusir saya. Lalu saya bilang padanya, yaudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir," terang Ferdinan.Ferdinan lalu mencekik leher korban dan membantingnya sehingga terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.

"Dia (Helda) semakin marah dan berkata, pergi lah kau sekarang, bawa baju-bajumu semua, gak ada lagi artinya kita sama," kata Ferdinan mengulang perkataan korban saat itu.Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali mencekik leher korban selama 15 menit hingga korban tidak berdaya baru Ferdinan melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar.

"Saya selanjutnya membantingkan kepalanya ke lantai sebanyak dua kali. Terus saya lihat mengeluarkan darah. Saya kemudian kabur ke kampung halaman saya di Humbang Hasundutan (Humbahas)," ungkap Ferdinan.Sebelum ditangkap polisi, kata Ferdinan, dia sempat menelpon teman kerja korban di kafe. "Saya mau memastikan dia masuk kerja apa tidak. Saya berharap dia masuk kerja, berarti waktu saya tinggalkan itu masih hidup. Rupanya temannya mengatakan tidak masuk kerja. Hingga akhirnya, saya pun ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut," tukasnya.

Sementara itu, hakim yang penasaran, lalu bertanya kepada Ferdinan apakah memiliki hubungan spesial dengan korban."Iya yang mulia. Saya dan korban tinggal satu kos. Saya sudah punya istri. Kalau korban statusnya janda ditinggal mati. Kami menjalin hubungan tanpa status sudah selama 1,5 tahun," urai Ferdinan.

Ferdinan juga mengatakan awal pertemuannya dengan korban terjadi di kafe tempat kerja korban. Ferdinan yang hobi mabuk tuak selalu diberikan perhatian lebih."Saya kerap diberikan minuman keras gratis. Seperti kamput, kadang bir atau tuak. Saya memang sering minum tuak. Saya hobi minum tuak," bilang Ferdinan jujur.
Komentar Anda

Berita Terkini