Pegasus Polsek Medan Barat, Ciduk Seorang Germo
Medan,Topinformasi.com-Seorang wanita yang berpropesi sebagai germo, berinisial DYR,(47), berhasil dibekuk Tim Unit Pegasus Polsek Medan Barat, dari kediamannya yang berada di Jalan Perwira II, Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (18/9/2019).kemarin.
Keterangan yang dihimpun dilapangan, bahwa wanita paruh baya ini berhasil ditangkap, setelah sebelumnya anggota Kita dari Unit Pegasus Polsek Medan Barat, berhasil mengamankan 2 pasangan sejoli, yang berusia di bawah umur, dari dalam Hotel Abadi di Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan." Sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manulang.
Sambung Iptu.Herison Manulang , kedua pasangan muda-mudi yang sudah sempat melakukan hubungan suami istri itu berinisial MAL(16 ) , warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan MS, warga Jalan Suasa, Gang Buntu, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“ Tambanya lagi, bahwa keberhasilan penangkapan ini, bermula saat Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi dari warga, bahwa ada seorang pria remaja yang sedang membawa anak perempuan di bawah umur, masuk ke salah satu kamar di Hotel Abadi, yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Medan,” Sebut Iptu Herison Manulang kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel.
“Pria berinisial MS dan MAL sama-sama berusia di bawah umur,” kata Iptu.Herison Manullang.
Keterangan yang didapat Petugas dilokasi sewaktu diintrogasi, bahwasanya keduanya mengaku telah melakukan hubungan badan, di dalam kamar 109 Hotel Abadi, sebanyak 2 kali, dan ditambah keterangan dari pengakuan MS, dirinya dapat memboking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari tersangka Germo inisial DYR (47).
Dari hasil menjadi Germo transaksi hubungan Sex dibawah umur tersebut, tersangka DYR (47 ) menerima upah Rp 50 ribu sebagai uang panjar,
“Uang itu sebagai tanda jadi (panjar), MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp100 ribu setelah berhubungan seks dengan MAL. Dan MS mengaku telah 2 kali melakukan hubungan seks dengan MAL,” Ucap Herison Manullang.
Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, Polisi mengaku tak dapat menjerat MS kedalam hukum, dan Polisi hanya menetapkan tersangka terhadap DYR (47).
MS tidak Kita jadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur, “ Sebutnya.
Sementara itu MAL, di hadapan Petugas mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka Germo DYR, yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan iming- iming mendapat imbalan sebesar Seratus ribu rupiah (Rp.100 ribu).
Karena butuh uang, remaja wanita itupun akhirnya bersedia diajak ke hotel untuk bertemu seorang pria denggan ditemani tersangka DYR yang juga ikut mengantarkan ke hotel untuk mempertemukan keduanya.
“Setelah bertemu MS kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada tersagka DYR sesaat sebelum pergi dari hotel tersebut, selanjutnya, MS membawa MAL ke dalam kamar hotel,” beber MAL.
Atas perbuatannya, tersangka DYR terancam dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman kurungan penjara, sesuai pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang, dan juga Pasal 296 KUHP Pidana." Tutup Herison Manulang. (H.P/red)