Korupsi Rp 76 Juta Dua Petani Asal Sidikalang Terdiam Divonis Masing-Masing 1, 6 Tahun Penjara

/ Selasa, 17 September 2019 / 00.31
                      Foto.Kedua Terdakwa

Medan,Topinformasi.com-Ignatius Sinaga (32) bersama Arifuddin Sirait (35) terdakwa kasus  korupsi perluasan sawah senilai Rp 76 juta, terdiam divonis masing-masung  1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/9).sore.


Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara dalam amar putusannya menyebutkan selain hukuman penjara kedua petani asal Sidikalang ini juga dekenakan dan harus membayarkan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara


Selain itu majelis hakim juga mengatakan Kedua terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti senilai Rp 76.945.000 juta dengan apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan kurangan selama 1 bulan.


"Menyatakan terdakwa Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," ungkap Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara.


Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa  karena telah mengakibatkan kerugian negara dan pekerjaan yg ditunjukan untuk masyarakat tidak tercapai.


"Hal yang meringankan karena ada itikad baik mengembalikan keuangan negara yg diakibatkan para terdakwa," sebut majelis hakim.


Sebelum palu di ketuk, majelis hakim selanjutnya menanyakan kepada para terdakwa dan jaksa terhadap putusan apakah akan melakukan banding atau menerima.


Menjawab pertanyaan majelis hakim kedua terdakwa baik Ignatius Sinaga  maupun Arifuddin Sirait menyatakan
menerima putusan tersebut. "Ya terima ," cetusnya dari kursi pesakitan


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menjelaskan bahwa keduanya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 63.980.000 dari total kerugian negara sehingga sisa tinggal Rp 12.965.000.


Menanggapi putusan tersebut, Dawin menyebutkan dirinya masih akan pikir-pikir dan melaporkan kepada atasan di Kejari Dairi.


Bahkan ia menjelaskan akan ada tersangka baru dalam kasus ini yang melibatkan rekanan.


"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Karena dari total kerugian negara di kasus ini sebesar Rp 567.978.000, masih akan kita ekspos dulu ke pimpina. Karena ada 3 calon tersangka lagi dari pihak ketiga (rekanan). Minggu depan setelah menerima salinan putusan kita akan tetapkan," pungkasnya.


Sebelumnya, JPU Dawin Sofian Gaja menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Dalam dakwaan JPU Dawin Sofian Gaja, terdakwa Arifuddin Sirait dan Terdakwa Idan Ignatius Sinaga melakukan dugaan korupsi sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan 28 Oktober 2014 bertempat di Desa Simungun Kec. Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.


Kejadian bermula pada tahun 2011 Desa Simungun, Kec Siempat Nempu Hilir mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi sebesar Rp 750.000.000.


"Kedua terdakwa terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.978.000," sebutnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini