Korupsi Dana BOS di 31 SDN, Tiga Kepsek Kec Gebang Langkat Diadili

/ Minggu, 22 September 2019 / 10.44


Medan<Topinformasi.com-Nurmalinda Bangun selaku ketua K3S, bersama dua rekannya yakni Sekretaris K3S Bakhtiar dan Bendahara K3S Agus Prayitno yang tergabung di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kab Langkat menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana BOS  di 31 Sekolah Dasar (SD) se Kec Gebang Kab Langkat .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar di hadapan Ketua Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/9) siang menyebutkan, awal kejadian kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)berasal dari dana APBN pada anggaran 2019 yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK.


JPU menyebutkan, pada tahun 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total anggaraj seluruhnya sebesar Rp. 15.439.200.000.


"Khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam," sebut JPU dari Kejatisu Hendrik Sipahutar saat bersidang di Ruang Cakra IX PN Medan


Selanjutnya SD Negeri 058120 Bangun Sari, SD Negeri 050765 Gebang, SD Negeri 054947 Bukit Gereja, SD Negeri 054943 SImpang Limun,  SD Negeri 056636 Kelantan, SD Negeri 050767 Perkebunan Serapuh, SD Negeri 057226 Pondok Mangga, SD Negeri 054948 Cinta Rakyat, SD Negeri 056026 Tangkahan Batak.


Selain itu SD Negeri 054945 Desa Dogang, SD Negeri 050770 Paya Bengkuang, SD Negeri 057225 Lorong Siku, SD Negeri 056024 Balai Gajah, SD Negeri 053992 Kwala Serapuh, SD Negeri 057761 Kwala Gebang, SD Negeri 057763 Jambur Labu, SD Negeri 056633 Gang Mangga, SD Negeri 050764 Gebang, SD Negeri 053990 Paluh Manis, SD Negeri 054944 Bukit Mengkirai, SD Negeri 050766 Padang Langkat, SD Negeri  054929 Kampung Baru dan SD Negeri 054946 Sangga Lima.


"Dari 31 SD tersebut  jumlah siswa sebanyak 4.495, sehingga total penerimaan dana BOS untuk SDN yang ada di Kecamatan Gebang sebesar Rp. 719.200.000," beber Hendrik.


Sedangkan dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang Kab Langkat tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.


"Dari susunan Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.  terdakwa Nurmalinda Bangun sebagai Ketua, Bakhtiar selaku Sekretaris dan  Agus Prayitno selaku Bendahara,"sebut JPU menambahkan


Disebutkannya dengan adanya bantuan pemerintah untuk SD berupa BOS, maka terdakwa Nurmalinda bersama dengan Agus dan bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana.


Lebih lanlanjut JPU mengatakan adanya

pengutipan itu guna pembelian berupa Plang sekolah, Spanduk bebas pungutan, Buku kegiatan ramadhan, Penggandaan naskah soal ujian tengah semester, Penggandaan naskah soal ujian akhir semester, Penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 , Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5 , Buku Matematika kelas 4, Buku Matematika kelas 2, Penggandaan kertas rapot. 


Namun kata JPU  kesepakatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidaklah dapat dibenarkan, karena Berdasarkan Lampiran Peraturan Mendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pada BAB IV Penggunaan Dana, disebutkan bahwa penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Kepala Sekolah, guru dan Komite Sekolah.


"Sehingga perbuatan ketiga terdakwa yang membuat keputusan dan kesepakatan sendiri dalam menentukan penggunaan dana BOS masing-masing sekolah merupakana perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan," tutur Jaksa.


Masih dalam dakwaan JPU, selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer kerekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.


Anehnya sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.


"Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan Kepsek SDN penerima dana BOS se Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang Kecamatan Gebang," tutur Jaksa dari Kejati ini.


Dalam pertemuan tersebut ketiga terdakwa memasang akan bulusnya dengan memerintahkan jika Dana BOS telah dicairkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing – masing sekolahnya kepada Agus dan Bakhtiar


Setelah dana Bos masuk kerekening masing-masing, selanjutnya ketiga terdakwa pada tanggal 9 Mei 2019 mengundang kembali para kepala sekolah Dasar Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang. 


"Dalam rapat itu para terdakwa memerintahkan kepada masing-masing Kepala Sekolah untuk segera menyetor dana Bos sebagai kewajiban.pada rapat itu Bakhtiar telah bersepakat dengan mengirimkan pesan lewat WhatsAp group bernama “KEPSEK KEC. GEBANG” ,"ungkap JPU


 Adapun pesan tersebut kata JPU, “Penyetoran besok aja di SD.3 sekira jam 8. Trm ks” yang artinya meminta seluruh kepala sekolah dasar negeri se kecamatan Gebang penerima dana BOS untuk kumpul di SD Negeri 050765 Gebang pada tanggal 9 Mei 2019 jam 8.


Bahwa sesuai dengan pesan dari WhatsApp (WA) grup tersebut para kepsek datang untuk menyetorkan kewajiban sebagaimana yang telah diminta pengurus K3S.


Pada saat pertemuan tersebut oleh terdakwa selaku ketua K3S memberikan pengarahan kepada kepala SD Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang yang hadir untuk segera menyetorkan kewajibannya.


"Bahwa rincian masing-masing penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Gebang kepada terdakwa Agus sebanyak Rp. 35.700.000. dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar  adalah sebesar Rp 36.750.000," jelas Hendrik.


JPU menegaskan, mahwa ketiga terdakwa melakukan pengutipan dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Gebang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


"Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,"pungkas JP.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini