JPU Tetap Pada Tuntutannya, Husin Pengemplang Pajak Garuk-Garuk Kepala dan Tegang

/ Rabu, 04 September 2019 / 21.53

Medan,Topinformasi.com-Husin( 41) warga Perumahaan Royal Sumatera yang terdakwa mengemplang pajak Rp 107 miliar gelisa dan tegang serta menggaruk kepalanya saat mendengar pembacaan replik yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hendrik Sipahutar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan
Senin(2/9) sore.

Dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Erintiah Damanik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dan T Adlina dari Kejatisu.dalam repliknya dengan tegas mengatakan tetap pada tuntutan sebelumnya.

"Kami (JPU).tetap pada nota tuntutan sebelumnya,”ujar Hendrik Sipahutar dalam nota repliknya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik.

Menurut JPU, dalam nota tuntutan tersebut telah memuat dalil untuk menjerat terdakwa Husin melakukan transaksi tidak sebenarnya,saat terdakwa menjadi Direktur di PT Uni Palma( UP)

Dikatakan JPU, PT Uni Palma yang kantornya hannya numpang di rumah Sutarmanto (sudah dihukum 2 tahun)  dan mempunyai.satu karyawan bisa meyakinkan mitra perusahaan di Jakarta tanpa harus bertatap muka dan tidak mengenali mitra usahanya.Apalagi transaksi yang dilakukan PT Uni Palma mencapai miliaran rupiah hanya melalui telepon.

"JPU mencurigai transaksi yang dilakukan PT Uni Palma akan mengurangi beban pajak dan cendrung menguntungkan terdakwa dan pihak lain," tegas JPU.

Dalam pembacaan Reflik itu JPU juga menyebutkan tetap yakin dengan bukti yang ada. bahwa terdakwa Husin melakukan transaksi faktur pajak tidak sebenarnya berpotensi merugikan Negara Rp 107 miliar bisa dibuktikan dipersidangan.

"Kami (JPU) tetap menuntut terdakwa Husin dihukum selama 3 tahun penjara denda Rp 2 x Rp 107 miliar dan denda 6 bulan kurungan,”ujar Hendrik dalam nota repliknya.

Menanggapi replik JPU tersebut, terdakwa Husin melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan duplik yang akan dibacakan pekan depan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) T Adlina dan Hendrik Sipahutar menuntut terdakwa Husin 3 tahun penjara denda Rp 2 kali Rp 107 miliar subsider 6 bulan karena terbukti mengemplang pajak Rp 107 miliar  di Pengadilan Negeri Medan,Senin(19/8) lalu.

 "Terdakwa Husin terbukti melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,"ujar JPU T Adlina mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini