Harold Alias Gerald Hasibuan, Terdakwa Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas,Terdiam dan Tertunduk Tak Berkilah

/ Selasa, 24 September 2019 / 14.17

Medan,Topinformasi.com-Harold Gomoz MT alias Gerald Hasibuan (27), hanya bisa terdiam dan tertunduk lesu dikursi pesakitan. Pasalya warga Jalan Garu VI baru Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas tak bisa berkilah dan harus mengakui perbuatannya telah membakaran mantan pacar, Hovonly alias Ivo boru Simbolon (27) yang disiram bensin lalu dibakar hidup- hidup kembali disidangkan di  Ruang Cakra V PN Medan, Senin (23/9) sore.

Sidang lanjutan tersebut di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan orang  saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni masing-masing Sontiara Sagala (59) ibu korban, Kevin Jolio teman korban dan Bernad yang mengaku teman dari saksi Kevin .


Sontiara Sagala  ibu korban dihadapan ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam kesaksiannya mengatakan sebelum kejadian pembakaran, anaknya Hovonly alias Ivo boru Simbolon sempat minta tolong dengan ibunya melalui menelepon .


"Anak saya sebelum kejadian itu menelepon dari rumah kostnya di Medan sedangkan saya di Langsa dengan mengatakan tolong aku Ma, Gerald  datang marah-marah, pintu digedor-gedornya dia mau masuk, aku takut terjadi apa-apa Ma," ujar ibu korban menirukan perkataan anaknya.


Dari suara anaknya itu, ibu korban menangkap fitasat tidak enak, karna korban seperti orang ketakutan, dalam percakapan itu, ibu korban sempat mengatakan agar Ivo menghubungi kawan-kawannya minta bantuan.


Namun tiba-tiba komunikasi antara ibu dan anak terputus, hanya saja ibu korban masih bisa mendengar suara anaknya dengan jelas yang sangat ketakutan. 

"Saya masih bisa dengar suara hape anak saya dengan jelas, saya dengar ada ke ributan, yang terakhir saya dengar sangat jelas sekali anak saya mengatakan,  Ma aku disiram bensin, mau dibakarnya Ma. Mendengar jeritan itu saya langsung tak sadarkan diri (pingsan), ucap ibu korban sembari menangis tersedu.


Menyekapi penjelasan ibu korban, majelis hakim coba menanyakan lebih dalam lagi, hanya saja ibu korban, tapi lagi-lagi ibu korban menangis sambil mengatakan

"Sakit kali pak hakim, berat kali cobaan yang saya alami ini, saya tidak kuat meneruskan dan menjelaskan ini lagi,"jerit ibu korban.


Sejenak kemudian tangis ibu korban pun terhenti dan kembali menyelaskan, kalau dirinya setelah sadar dari pingsan, langsung berangkat ke Medan untuk menjumpai anaknya. Namun sebelum berangkat ke Medan dirinya dan keluarga mendapat telepon dari seorang pendeta agar menunggu di rumah sakit Colombia


"Saya dan keluarga langsung berangkat ke RS Colombia. disitu  saya bertemu dengan anak saya. Anak saya sempat tersenyum tapi air matanya mengalir dan lalu anak saya mengatakan jangan lihat tubuh saya ya Ma, nanti mama enggak kuat,"ucap ibu korban menirukan perkataan anaknya


Selain itu korban juga sembat mengucapkan kalau dia mati jangan buka badannya. Terus dia juga bilang kalau Herald tega membakar dirinya  "Anak saya sempat berpesan Ma nanti kalau saya sembuh mama jangan mau  damai ya," ucap wanita yang mengaku belum bisa melupakan kepergian Hovonly alias Ivo boru Simbolon


Sementara Kevin Jolio dalam kesaksiannya menyebutkan bahwq kejadian itu pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas terdakwa dengan sengaja membakar korban yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia


Dijelaskannya, terdakwa mendatangi tempat kos-kosan korban Hovonly dengan membawa bensin. Tujuannya berniat bunuh diri bersama korban.


Saksi Kevin melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban. Saat itu terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka. Korban berusaha melarikan diri. Namun tubuh korban sudah ditarik terdakwa dan membawanya ke dalam kamar kos tersebut.


Lalu Kevin masuk ke dalam rumah kos tersebut dan korban meminta tolong ke orang yang berada di dalam rumah kos untuk membukakan pintu rumah korban karena dikunci terdakwa.


Setelah pintu rumah kost korban terbuka, lalu saksi Kevin masuk ke dalam rumah kos. Dia mendengar suara korban berteriak kalau terdakwa membawa bensin. Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang ditahan tubuh terdakwa sehingga tidak dapat terbuka. Lalu saksi mendobrak pintu dengan kaki.


Setelah terbuka, saksi melihat posisi korban Hovonly terduduk di atas lantai sambil menangis. Kevin langsung mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya. Kevin melihat keadaan tubuh korban Hovonly sudah basah dengan bensin begitu juga badan terdakwa.


Terdakwa warga Jalan Garu III Gang Swadaya tersebut berbalik badan berhadapan dengan Kevin. Terlihat ada mancis di tangannya dan langsung terdakwa hidupkan mancis tersebut. Sehingga menyebabkan tubuhnya terbakar dan menyambar tubuh korban.


Spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar. Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah karena keadaan sedang hujan agar api dari tubuh korban Hovonly Simbolon dapat dipadamkan.


Selanjutnya saya membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada di sebelah rumah, kost korban selanjutnya membawa korban ke RS Mitra Medika Amplas,” terang Kevin


Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik mengendurkan sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari terdakwa. "Sidang ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan saksi terdakwa,"ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.


Diketahui akibat kenekatan Harold Hasibuan  Hovonly boru Simbolon alias Ivo yang juga seorang mahasiswi Pasca Sarjana Unimed (S2) asal Aceh yang awalnya  lolos dari maut, namun akhirnya setelah meleweti kondisi kritis kurang lebih 48 hari Hovonly meninggal dunia di RSU PH Adam Malik Minggu (30/12/2018) sekira jam 09:25 Wib


Sedangkan Harold Gomoz MT Hasibuan
yang saat itu terluka parah juga dilarikan ke RS Imelda Medan, dan setelah 
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumabak dalam kasus pembunuhan perawatan Harold Gomoz MT Hasibuan dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara  Jalan K.H.Wahid Hasyim No.1 Medan dengan status tahanan.Terdakwa dijerat Pidana Pasal 187 ke-3 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini