Empat Oknum Polisi Polsek Medan Area Diadili

/ Kamis, 19 September 2019 / 20.18
Topinformasi,PN MEDAN || Jenli Hendra Damanik, bersama keempat rekannya masing-masing Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol terdakwa kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba jenis sabu diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing ealam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa yang merupakan personil oknum kepolisian dari Polsek Medan Area didakwa telah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu."Dalam melancarkan aksinya, keempat personil polisi tersebut juga bekerjasama dengan Deni Pane, seorang warga sipil,"sebut JPU di hadapan ketua majelis hakim Fahren

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing,kembali mengatan tindakan pemerasan itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira jam 03.00. Saat itu, terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jl. Mamia Bromo Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.

"Sekira pukul 03.45, saksi M.Irfandi yang merupakan target melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam coklat. Kemudian terdakwa Arifin Lumbangaol, Akhiruddin Parinduri dan Jefri Andi Panjaitan menangkap saksi M. Irfandi, dan melakukan penggeledahan," kata JPU.

Lebih lanjut JPU menyebutkan dari tangan Irfandi, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motor saksi Irfandi dan sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana saksi Irfandi. Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jl. Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.


Kemudian, Irfandi dibawa dibawa ke Jalan.Gandi Medan. Di sebuah warung mereka berhenti. Kemudian terdakwa Jefri Andi Panjaitan memaksa Irfansi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi lalu disuruh menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang tersebut.Hanya saja orang tua Irfandi Mhd Rusli hanya menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum.

 "Uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass Medan," beber jaksa.Kemudian terdakwa Akhiruddin Parinduri dan terdakwa Jenli Hendra Dananik menyuruh Deni Pane dan Tanggok (belum tertangkap) untuk pergi ke Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil uang sebesar Rp20 juta yang akan diserahkaan Mhd Rusli.

"Saksi Mhd Rusli mengeluarkan plastik dalam jok dan kemudian langsung diambil oleh Tanggok setelah itu saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso melakukan penangkapan terhadap Deni Pane. Namun Tanggok berhasil melarikan diri, dan kemudian saksi Deni Pane dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum," pungkas JPU.

Dari penangkapan Deni Pane, keempat personil kepolisian dari Polsek Medan Area juga diamankan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar jaksa
Komentar Anda

Berita Terkini