Dua Pekan Bersantai Usai Copet Boru Limbong , R.H Berhasil Diciduk Polisi.
Medan,Topinformasi.com-Seorang pria tersangka berinisial R H (37) warga Jalan Pancing akhirnya berhasil diamankan tim reskrim dari Polsek Medan Kota. Pasalnya, R.H diduga telah menjadi buronan petugas reskrim Polsek Medan Kota selama dua pekan terakhir ini.
Adapun informasi yang didapat Tribrata.tv, R.H merupakan tersangka melakukan aksi copet tepatnya di Jalan MT Haryono Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, lalu.
Menurut informasi tambahan yang didapat dari Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Rhamadan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, R.H(37) sendiri berhasil ditangkap, saat tengah asik bersantai di kawasan Jalan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
"Tersangka R.H (37) ini ditangkap saat sedang duduk-duduk disalah satu rumah yang ada di pemukiman warga tepatnya di Jalan Mangkubumi," sebutnya, Selasa (24/9/2019).
Kala itu sambung Yaqin, wanita yang menjadi korban berinisial G.L (21) warga Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Baru yang sedang berada diparkiran sepeda motor dan tiba-tiba didekati R.H, dan seketika pelaku R.H langsung merampas dompet milik korban G.L.(21).
Merasa tidak senang , dan tidak terimah korban G.L pun segera membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota dengan LP/811/K/IX/2019/RESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA tanggal September 2019.
"Menerima laporan dari korban ini, kami kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa tersangka R.H sedang berada disalah satu rumah warga dikawasan Jalan Mangkubumi, dan petugas reskrim Polsek Medan Kota langsung berhasil mengamankankan tersangka R.H." beber Ainul.
Dari hasil penangkapan tersangka R.H, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bon pembelian sebuah HP, dan sebuah dompet kecil, dan kasus pencopetan tersebut, Polsek Medan Kota sudah melakukan penahanan kepada tersangka R.H untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya Iptu.Ainul Yaqin SIK. ( H.P).