Dituntut 10 Tahun Penjara, Sialagan dan Marbun Pemilik 100 Butir Pil Ekstasi Nangis

/ Rabu, 04 September 2019 / 21.57

Medan,Topinformasi.com-Sarwedi Sialagan (45) dan Winner Marbun alias Bonggol (45), terdakwa kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir tertunduk masing-masing tuntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9) sore.

Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean dalam tuntutannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini JPU meminta agar menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

 Menurut JPU, adapun yang memberatakan ketiga terdakwa karena dapat merusak generasi bangsa dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap  selama persidangan dan berterus terang tidak berbelit-belit sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan," ucap JPU.

Usai JPU membacakan mota tuntutannya Majelis Hakim Ferri Sormin langsung menunda sidang dan di lanjutkan
pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaan (pledoi) tersebut, kedua terdakwa merengek meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin.

"Saya masih mempunyai istri dan anak yang butuh kasih sayang saya. Jadi saya mohon majelis menghukum seringan-ringannya," ucap terdakwa Sarwedi sesunggukan. Begitupun dengan terdakwa Winer Marbun, tampak merengek-rengek dihadapan majelis.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli, pada Februari 2019. Menurut penuturan petugas, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu. Winner kemudian menjumpai Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu.

Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner, di Jalan Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan. Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

"Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita  berkomunikasi dengan Marbun, dan kita langsung melakukan penangkapan," ungkap saksi, pada sidang yang lalu.

Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta. "Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi," ujar saksi.

Tergiur dengan harga itu, tanpa berlama-lama kedua terdakwa mau langsung bertransaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

"Pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang  yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi  berwarna biru sebanyak 100 butir dengan berat keseluruhan seberat 21 gram," urai saksi.

Sementara menurut pengakuan kedua terdakwa, bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Tris (DPO). "Awalnya saya yang di hubungi oleh si Marbun, katanya ada yang mau beli ekstasi pak hakim. Terus saya hubungilah si Tris," ucap Sarwedi. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini