Diadili Kasus Pembunuhan Ansar Tenang Duduk di Kursi Pesakitan PN Medan

/ Minggu, 29 September 2019 / 07.59

Medan,Topinformasi.com-Ansar alias Bobo terdakwa kasus pembunuhan menggunakan senjata soft gun hanya bisa tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kuris pesakitan Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/9) siang.


Dalam dakwaannyanJaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi menyebutkan peristiwa penembakan terjadi pada 5 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Gaharu pinggiran rel Kereta Api, Medan Timur dimana perbuatan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.


Dikatakannya kejadian pemebunuhan yang di lakukan terdakwa berawal, pada 3 April 2019 sekitar 10.00 WIB Hendra alias Ambon (DPO) menjumpai terdakwa di rumahnya di Jalan Jangka dan mengatakan bahwa dirinya punya masalah penagihan utang dengan Kartini dan Eko.


"Terdakwa Ansar alias Bobo lalu diajak
Hendra ke rumah Kartini dan Eko di Jalan Gaharu Gang Murni pinggiran rel Kereta Api Medan Timur. Hendra meminta agar terdakwa membawa senjata soft gun," jelas Jaksa.


Selanjutnya pada 4 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Aji (DPO) di rumah teman terdakwa di sekitar Jalan Gaharu Medan.


Berikutnya, terdakwa mengajak Aji ke pinggiran rel Kereta Api Medan Timur, terdakwa dan Aji menggunakan Sepeda Motor Beat milik Hendra.


"Aji membawa soft gun laras panjang, sesampainya di tempat tujuan. Sekelompok laki-laki melempari terdakwa dan Aji, sehingga terdakwa dan Aji melarikan diri," jelas JPU Sarona.



Lebih lanjut JPU menyebutkan pada 5 April 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Hendra kembali mendatangi terdakwa dan mengajaknya ke Gaharu Gang Murni pinggiran rel Kereta Api Medan Timur untuk menyelesaikan masalah Hendra dengan Kartini dan Eko.


Akhirnya setelah ada kesepakatan terdakwa menerima permintaan Hendra, sehingga keduanya bersama-sama pergi dengan menggunakan Sepeda Motor ke lokasi.


Seat mau berangkat kata JPU Hendra membawa senjata jenis soft gun dan terdakwa membawa senjata jenis soft gun pendek, diselipkan di pinggang terdakwa.


"Sekira Jam 15.00 WIB, Hendra dan terdakwa tiba di tempat tujuan, Aji dan 3 orang lainnya datang menyusul Hendra dan terdakwa dan akhirnya ," jelasnya.


Setelah sampai dilokasi yang dituju, terdakwa didatangi oleh sekelompok pria  yang diketahui bernama Eko Suwarno, Satria Darmawan, Sutopo alias Komeng dan Akbari Yusri Tarigan. Dilokasi tempat saat itu terdakwa lagi-duduk, dengan tiba-tiba sejumlah pria itu melempari terdakwa dan kawan-kawannya dengan pecahan batu di sekitar rel.


"Melihat hal itu Hendra, Aji dan terdakwa mengeluarkan soft gun dan melepaskan tembakan ke arah sekelompok laki-laki dewasa tersebut dan tembakan tersebut mengenai dada Sutopo alias Komeng. Hingga membuat Sutopo terjatuh muntah darah lalu meninggal dunia," ungkap JPU.



"Akibat tembakan itu Sutopo alias Komeng meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum RSU Bhayangkara TK. II Medan No. R/04/IKF/IV/2019 tanggal 05 April 2019,"sebut JPU.


Sedangkan dari hasil pemeriksaan Visum di pemeriksaan luar, dijumpai luka tembus berbentuk bulat pada dada sebelah kiri, dijumpai luka lecet pada ibu jari kaki kanan sebelah dalam.


"Terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini