Beri Keterangan Berbelit-Belit ,Direktur CV Agung Lestari Djajawi Murni Pucat Disental Hakim

/ Kamis, 12 September 2019 / 11.45

Medan,Topinformasi.com-Djajawi Murni (54) Direktur CV Agung Lestari terdakwa kasus kosmetik ilegal, pucat dan keringat dingin.Pasalnya saat didudukkan dikursi pesakitan, terdakwa yang digadang-gadangkan kebal hukum ini berungkali di hardik majelis hakim, karna menganggap sepele dan berbelit -belit saat memberikan keterangan.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi ahli sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9) sore JPU menyatakan terdakwa dianggap bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen mendarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar kosmetik ilegal.

" Kosmetik yang diedarkan terdakwa ilegal, tidak memiliki izin edar, sehingga sangat berbahaya terhadap konsumen," ucap JPU, Fransiska Panggabean yang membacakan kesaksian saksi ahli Asman Siagian SH MH .

"Sementara, Dra Jojo Siagian mengatakan barang bukti yang bukti yang tercantum tidak terdaftar di Balai POM dan tidak memiliki izin edar," kata. Dra Jojo Siagian.

Usai membacakan keterangan kedua saksi ahli, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Saat majelis hakim menanyakan terkait kedatangan polisi ke gudang miliknya, terdakwa malah memberikan jawaban berbelit-belit.

"Gudang itu untuk menyimpan barang-barang kosmetik pak," jawab terdakwa.

"Ini tidak ada izinnya, kau jangan macam-macam. Kau tidak boleh melakukan apapun kalau tidak ada izin. Emang barang ini mau kau apakan? Apa mau kau simpan sampai busuk," hardik ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

"Kalau ada konsumen minta, baru kita jual pak," jawab terdakwa.

Terdakwa mengakui, bahwa ia mendapatkan barang-barang tersebut dari Malaysia. "Apa ada tanda lengkap dia (warga Malaysia) sebagai selesman? Itu semua merek-merek asing itu," hardik Erintuah lagi.

"Tahu saudara, kenapa itu disita, pertama karna itu tidak masuk ke kas keuangan negara. Kedua, tidak ada jaminan kesehatan untuk masyarakat itu aman," kata Erintuah.

Terdakwa mengaku baru telah lima tahun mengedarkan bisnis kosmetik ilegalnya di Medan. "Lima tahun kok baru coba-coba, kau tidak ditahan ya?," tanya Majelis Hakim Erintuah kepada terdakwa lagi. "Tahanan kota pak," jawab terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

"Terdakwa dengan sengaja mengedarkan
kosmetik ilegal, yang tidak memiliki izin edar, alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar," kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.

Benar saja saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal.

"Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas JPU.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini