Tiga Pengedar 25 Butir Pil Ekstasi Terdiam dan Tertunduk Divonis 18 Tahun Penjara

/ Sabtu, 03 Agustus 2019 / 08.59

Medan,Topinformasi.com-Azwin Yunas (24), Yudi Yanto Tanjung (22) dan Afriandi Saputra Matondang (22) terdakwa kepemilikan  dan pengedar narkoba jenis ekstasi sebanyak 25 butir hanya bisa terdiam dan tertunduk dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/8) siang.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, baik ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang, pada Senin tanggal 26 November 2018, petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan tentang adanya transaksi jual ekstasi.

Lalu, petugas melakukan undercoverbuy (penyamaran) sebagai pembeli dan menghubungi Azwin untuk memesan ekstasi sebanyak 30 butir. Azwin mau melakukan transaksi kepada petugas dengan harga per butir ekstasi sebesar Rp 190.000.

"Sekitar jam 18.00 wib, Azwin dan petugas sepakat untuk bertemu di KFC, Jalan Haji Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Lima menit menunggu, Azwin bersama Yudi berjalan kaki menuju kendaraan yang petugas gunakan. Namun, Azwin dan Yudi belum membawa barang pesanan petugas," ucap JPU.

Sekitar jam 19.00 wib, Afriandi datang sambil membawa barang haram itu dan masuk ke dalam kendaraan petugas. Disitu, Afriandi memberikan satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi 25 butir ekstasi warna pink merek Diamond kepada Yudi. Saat Yudi mau menyerahkan ekstasi, petugas langsung menangkap ketiga terdakwa.

"Kepada petugas, Yudi mendapat barang haram itu dari Amar di Kampung Kubur/Kampung Keling Medan Baru dengan cara membeli seharga Rp 150.000 per butir dan dijual Rp 170.000 sehingga mendapat untung Rp 20.000 per butir (total dapat untung Rp 500.000)," pungkas Febrina.

Selanjutnya, Azwin mendapatkan ekstasi dari Yudi sebesar Rp 170.000, lalu dijual Rp 190.000 dan mendapat keuntungan per butir Rp 20.000. Adapun Afriandi hanya membantu Yudi dan akan mendapatkan imbalan yang belum ditentukan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini