Terdiam dan Tertunduk Kurir 17,68 Kg Sabu

/ Sabtu, 31 Agustus 2019 / 13.53
Topinformasi,PN MEDAN | Sanjai Kumar (21) terdakwa 17,68 Kg narkoba jenis sabu terdiam dan tertunduk lesu.Pasalnya Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad menolak Eksepsi dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda dakwaan."Eksepsi terdakwa ditolak, silakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi-saksi untuk didengar keterangannya," tegas Majelis Hakim saat bersidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan Rabu (28/8) sore.

Pada sidang itu, dalam dakwaannya JPU mengatakan terdakwa Sanjai Kumar berdomisili di Jalan Pelangi Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Medan terbukti bersalah melanggar Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Selain itu JPU juga menyebut, terdakwa ditangkap di parkiran MC Donald Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota pada.(12/3/2019) sekira Jam 06.30 pagi, saat menunggu menunggu barang haram haram yang akan diantarakan padanya oleh seorang yang nantinya akan menghubunginya.

Selanjutnya, tak berapa lama kemudian Sanjai Kumar di hubungi oleh seorang yang mengaku bernama Aulia Hadi Putra untuk datang dan masuk kedalam mobil Toyota Avanza warna Silver BK-1796-HU yang ada di parkiran MC Donald.Namun naas, ketika terdakwa akan mengambil sabu itu yang ada di tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik seberat  17.68 Kg tiba-tiba dua orang pria datang langsung menangkap terdakwa

"Terdakwa terjebak, ternyata sebelumnya polisi telah menangkap terdakwa Zeni Rio Gultom, Syafri Ilhamsyah, M. Suryadi dan Aulia Hadi Putra (berkas tepisah) beserta dengan barang buktinya,"ucap JPU.Berikutnya dari parkiran MC Donald Sanjai Kumar, bersama.Zeni Rio Gultom, Syafri Ilhamsyah, M. Suryadi dan Aulia Hadi Putra beserta dengan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk di lakukan proses kebih lanjut.

"Terdakwa Sanjai Kumar akan diberi upah  15 Juta oleh Puyeng, jika berhasil menjalani tugas yang di bebenkan Puyeng pada terdakwa,"pungkas JPU dalam dakwaannya.
Komentar Anda

Berita Terkini