Team Pegasus Polsek Medan Baru Tangkap 2 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan/jambret

/ Kamis, 22 Agustus 2019 / 20.53

Medan,Topinformasi.com-Tim Penanganan Gabungan Khusus (Pegasus)Polsek Medan Baru berhasil menangkap kedua pelaku kejahatan jalanan yang disebut sebagai jambret beraksi di Jl. Gajah Mada Lampu Merah Simpang Jl.Iskandar Muda Medan,Selasa (20/8) 2019, sekitar pukul  12.30  Wib.

Adapun kedua Tersangka  berinisial RH (34) warga Jl. Kasuari  Gg. Adil No. 1 Medan Sunggal,SA(40) warga Jl. Dwikora No. 4-B Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal,Dengan modus operandi pepet sepeda motor korban dan menjambret handphone korban.
 
Adapun kejadiannya korban berinisial WP (20) warga Jl. Samanhudi Kel. Binjai  Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai,Bersama orang tuanya pergi dari rumah dengan tujuan ke Thamrin Plaza dengan mengenderai sp. Motor.

Ketika saat korban melintas di Jl. Gajah Mada simp. Jl. Iskandar Muda dekat Lampu Merah, saat korban memegang HP untuk melihat petunjuk arah, tiba-tiba  dari samping sebelah kiri korban datang  1 (satu) unit sp. Motor jenis Honda Beat yang dikenderai 2 orang pelaku langsung memepet korban dan yang dibonceng  merampas HP yang dipegang korban.

Kemudian korban berteriak “Copet-Copet “ . saat bersamaan masyarakat pengguna jalan lainya  langsung melaksanakan penghadangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya.

Oleh petugas Patroli Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli  di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dari amukan massa, dan memboyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut.

Dari  pelaku  ditemukan   barang bukti berupa 1 (satu) buah HP jenis Oppo warna hitam dan turut disita sp. Motor pelaku jenis Honda Beat warna merah putih No. Pol. : BK 2985 AHV, yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan/penjambretan.

Setelah kedua pelaku diamankan polisi dari amukan massa hingga babak belur,Maka korban membuat
Laporan  Polisi  Nomor  : LP/1437/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal   20 Agustus 2019,Dengan Tindak  Pidana  Pencurian dengan kekerasan
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menerangkan jika kedua tersangka pasal yang dipersangkakan Pasal 365  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 s/d 12   Tahun Penjara.(red)

 

Komentar Anda

Berita Terkini