Team Pegasus Polsek Medan Baru Tangkap 2 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan/jambret
Medan,Topinformasi.com-Tim Penanganan Gabungan Khusus (Pegasus)Polsek Medan Baru berhasil menangkap kedua pelaku kejahatan jalanan yang disebut sebagai jambret beraksi di Jl. Gajah Mada Lampu Merah Simpang Jl.Iskandar Muda Medan,Selasa (20/8) 2019, sekitar pukul 12.30 Wib.
Adapun kedua Tersangka berinisial RH (34) warga Jl. Kasuari Gg. Adil No. 1 Medan Sunggal,SA(40) warga Jl. Dwikora No. 4-B Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal,Dengan modus operandi pepet sepeda motor korban dan menjambret handphone korban.
Adapun kejadiannya korban berinisial WP (20) warga Jl. Samanhudi Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai,Bersama orang tuanya pergi dari rumah dengan tujuan ke Thamrin Plaza dengan mengenderai sp. Motor.
Ketika saat korban melintas di Jl. Gajah Mada simp. Jl. Iskandar Muda dekat Lampu Merah, saat korban memegang HP untuk melihat petunjuk arah, tiba-tiba dari samping sebelah kiri korban datang 1 (satu) unit sp. Motor jenis Honda Beat yang dikenderai 2 orang pelaku langsung memepet korban dan yang dibonceng merampas HP yang dipegang korban.
Kemudian korban berteriak “Copet-Copet “ . saat bersamaan masyarakat pengguna jalan lainya langsung melaksanakan penghadangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya.
Oleh petugas Patroli Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dari amukan massa, dan memboyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP jenis Oppo warna hitam dan turut disita sp. Motor pelaku jenis Honda Beat warna merah putih No. Pol. : BK 2985 AHV, yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan/penjambretan.
Setelah kedua pelaku diamankan polisi dari amukan massa hingga babak belur,Maka korban membuat
Laporan Polisi Nomor : LP/1437/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 20 Agustus 2019,Dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menerangkan jika kedua tersangka pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 s/d 12 Tahun Penjara.(red)