Tak mau Jujur dan Terus Berbelit, Terdakwa Kasus Penipuan Ratusan Juta Dibentak-Bentak Jaksa

/ Rabu, 21 Agustus 2019 / 14.33

Medan,Topinformasi.com-Frans Adinata Barus (32) terdakwa kasus
penipuan ratusan juta rupiah dengan modus jual beli mobil habis dibentak-bentak jaksa. Pasalnya terdakwa yang diketahui warga Jalan Karya Wisata No. 65 Keluruhan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan menetap di Jalan Perjuangan Komplek Griya Setia Budi I No. D-2 Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal ini

tak mau jujur dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8) sore.

"Yang betul kamu. Kamu bilang tadi uang yang kamu minta dari korban untuk bisnis jual beli mobil. Terus bagi keuntungan. Tapi kok terus menerus kamu minta uang korban. Harusnya kamu bagi uang keuntungan dari bisnis jual beli mobil itu, bukan malah memintai uang korban terus menerus," bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina.

Mendengar itu, terdakwa hanya menunduk. Lalu dia menjawab, tidak ada maksud untuk menipu korban.

"Uang yang saya terima dari korban Rp250 juta. Kami bisnis jual beli mobil bekas. Saya pernah ngasih korban total Rp15 juta yang merupakan uang hasil keuntungan," kata Frans Barus.

Kemudian, terdakwa menjelaskan demi untuk melunasi uang yang sudah diterimanya dari korban, ia pun berniat untuk mendonorkan ginjalnya. Namun tidak jadi.

"Selanjutnya Saifullah (teman korban) telpon dan nyuruh saya datang ke Hotel Polonia, Medan. Dalam pertemuan itu ada polisi dua orang. Kata Saifullah donor ginjal kan gak jadi, terus kembalikan saja uangnya dan saya dipaksa. Barang saya diambil paksa oleh Saifullah seperti mobil, sepeda motor dan emas. Total Rp138 juta. Setelah itu uangnya diberikan ke korban. Saya diancam dan belum ada melapor ke polisi. Saya tidak bersalah. Uang korban yang belum dikembalikam Rp112 juta," ungkap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, awal terjadinya penipuan bermula pada 20 November 2018 di lobi Hotel Polonia Jln Jendral Sudirman, Kel Madras Hulu, Kec Medan Polonia. Saksi korban Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa. Dimana terdakwa mengajak untuk bisnis jual beli mobil.

"Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada saksi korban untuk setiap penjualan mobil," urai jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018 saksi korban mengirimkan uang melalui transfer dana sebesar Rp200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp8 juta kepada saksi korban yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.

"Lalu uang tersebut dibagi dua antara saksi korban dengan terdakwa masing-masing sebesar Rp4 juta. Dan bulan depannya terdakwa mengirimkan uang Rp5 juta berturut-turut sebanyak 4 kali yang dikatakan oleh terdakwa uang tersebut sebagai hasil jual beli mobil bekas yang diserahkan terdakwa kepada saksi korban sehingga total yang diterima saksi korban sebesar Rp14 juta. Sehingga membuat yakin saksi korban bahwasanya terdakwa benar melakukan usaha jual beli mobil bekas," ujar jaksa.

Selanjutnya 13 Desember 2018 saksi korban bertemu dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp50 juta. Karena saksi korban mulai percaya kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas tersebut lalu saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.

"Tak lama kemudian terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada saksi korban, namun tak lama kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp350 juta," cetus jaksa.

Oleh karena terdakwa dalam jangka waktu yang cepat terus menerus meminta tambahan modal, hal tersebut menimbulkan rasa curiga saksi korban sehingga pada 17 Januari 2019 di lobi Hotel Polonia Medan saksi korban bertemu dengan terdakwa.

"Saksi korban menanyakan kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas yang dilakukan terdakwa tersebut namun terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti usaha jual beli mobil bekas tersebut, dan sebagian uang milik saksi korban tersebut yang awalnya dikatakan untuk modal ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," beber jaksa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini