Rumah Polisi Di Satroni Maling

/ Jumat, 02 Agustus 2019 / 18.28

Medan,Topinformasi.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area meringkus pelaku pembobolan rumah di Jalan Panglima Denai Gang Azidin, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (31/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Sementara dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara melalui Kanit Reskrimnya Iptu Lambas Tambunan mengatakan, pelaku yang diringkus Hafiz Faisal  (45) warga Jalan AR. Hakim Gang Kolam, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Pria pengangguran itu ditangkap karena membobol rumah korban bernama Herry.

Merasa keberatan, korban  yang berstatus  Polri itu lantas membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP / 693 / K / VII / 2019 / SPKT POLSEK MEDAN AREA, tanggal 29 Juli 2019.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," kata Lambas Tambunan ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/8/2019) siang.

Tambunan menjelaskan, rumah korban dibobol pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 08.30 WIB. Pagi itu, korban beserta tiga anaknya meninggalkan rumah menuju Kota Binjai untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit.

Namun, sekira pukul 21.30 WIB korban tiba di rumah dan melihat kursi di ruang tamu sudah berubah. Kemudian dia melihat jendela depan rumah terbuka dan dalam keadaan rusak.

"Merasa curiga korban kemudian memeriksa kamar dan ternyata harta benda miliknya sudah hilang," ujar Tambunan.

Berdasarkan laporan dari korban, Tim Pegasus Polsek Medan Area yang di pimpin Panit II.Ipda MP Hutauruk,melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Tepatnya pada Rabu (31/7/2019) petang, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Pasar VI simpang Jalan Rahayu Tembung,
selanjutnya tim bergerak ke lokasi  dan berhasil meringkusnya di dalam sebuah warnet.

Kepada polisi pelaku mengaku membobol rumah korban bersama dua pelaku lain yang berinisial T (35) dan  PAI (35). Kini keduanya sedang dalam pengejaran polisi.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu buah jam tangan, satu unit laptop merek Dell bersama charger, satu unit Handycam merek Hitaci. Berikutnya, satu unit DVD player, satu unit telepon genggam merek Cherry, satu buah ransel warna pink dan satu unit mesin las.

"Pelaku mengaku bahwa jam tangan dan laptop korban sudah dijual oleh pelaku T ke Jalan Merak Jingga. Sedangkan mesin las dijual pelaku HF ke simpang Bandar Setia kepada seseorang yang disapa Regar," pungkas Lambas.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini