Polsek Limapuluh Amankan 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

/ Sabtu, 10 Agustus 2019 / 15.02

Medan,Topinformasi.com-Satuan Reskrim Polsek Lima Puluh Berhasil Ringkus 3( tiga) orang laki-laki bernama Zulkarnaen  (42) warga Lk.I Kel.Lima puluh kota Kec.Lima Puluh kota Kab.Batubara,Edward  Bosm jnan Simbolon (41)  Warga Jln.Perintis kemerdekaan no.56 kel.lima puluh kota kec. Lima puluh Kab. Batu Bara,Arham Saragih(30)warga perumnas 50 kec. Limapuluh kab. Batubara,Kasus Pencurian dengan kekerasan,Selasa tgl 06 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 Wib.

Bermula dari korban Jerman  Jupentus Nababan (23)warga bandar sawah huta III Nagori Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun atas Laporan Polisi LP/88/VIII/2019/SU/Res.B.Bara/Sek.L.Puluh,tgl 06 agustus 2019.

Korban melapor ke polsek lima puluh mengadukan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4257 OG warna hitam les merah milik korban telah dicuri di TKP.kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa yang membawa sepeda motor tersebut adalah Arham,setelah Zulkarnaen memukul korban dengan menggunakan tangannya sehingga korban takut dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya kemudian sepeda motor milik korban dibawa oleh Arham bersama dengan rekannya sebanyak 2 orang yang bernama Edward Bosmna Simbolon dan satu orang yang belum diketahui identitasnya menuju desa simpang gambus.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dengan sigap personil unit reskrim polsek lima puluh, yang di pimpin kanit reskrim Ipda J Sitorus, SH langsung berangkat melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan 2 ( dua )  orang laki-laki.

Setelah itu di bawa ke polsek lima puluh untuk di periksa dan selanjutnya dilanjutkan pencarian barang bukti dan benar telah ditemukan barang bukti sepeda motor korban berada di desa simpang gambus, Kemudian membawa barang bukti  ke polsek lima puluh dan setelah dilakukan lidik terhadap pelaku yang lain, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 wib.

Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang di pimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH telah berhasil mengamankan pelaku Arham Saragih (30) warga Perumahan Perumnas Lima Puluh Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara. Di tempat Billyard yang berada dusun III Desa Mangke Baru Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara.pada waktu dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri,lalu personil unit reskrim polsek lima puluh melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku .

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries SH membenarkan penangkapan kedua tersangka melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2e)Kuh pidana,Pungkasnya.(red)



Komentar Anda

Berita Terkini