Polsek Labuhan Ruku Amankan Dua Pria Miliki Narkotika

/ Selasa, 06 Agustus 2019 / 15.22

Medan,Topinformasi.com-Polsek Labuhan Ruku mengamankan 2(dua) orang laki-laki kasus narkotika melanggar pasal UU No 35 Tahun 2009 yakni Jepri Purwanto(26) warga Dusun V ,Merbau Kanan Desa Karang Baru Kecamatan Talawi ,Kabupaten Batu Bara dan Hardianto (37 ) Scurity PT. SMA, Dsn. IV Pondok Baru, Desa Perkebunan Tanah Datar ,Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara,Senin 5/8/2019 sekira pukul 14.00 Wib.

Berawal dari Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang pemuda dengan ciri2 yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu2 melintas dari Desa Bagan Dalam menuju kearah Labuhan Ruku dengan mengendarai Sepeda Motor.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan pengintaian dan pengendapan disekitar TKP.

Tak berselang setengah jam pemuda tersebut melintas ,kemudian polisi melakukan penyetopan dan penggeledahan serta ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu2.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP kedua  yang berhasil mengamankan seorang pemuda yang menyuruh pemuda pertama membeli Narkotika jenis Sabu2, selanjutnya kedua pemuda tersebut diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Labuhan Ruku beserta barang bukti1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu2,1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu2,1 (satu) buah plastik transparan kosong ukuran sedang,1 (satu) unit HP Merk Samsung Warna Putih,1 (satu) unit HP Android Merk Samsung Warna Hitam,1 (satu) unit HP Android Merk OPPO Warna Hitam

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat membenarkan penangkapan tersangka kasus narkotika melanggar pasal UU Nomor 35 tahun 2009,Pungkas nya.(red)


Komentar Anda

Berita Terkini