Pelaku Pengeroyokan Kapolsek Patumbak Kembali Berhasil Diringkus Tim Pegasus Polrestabes Medan

/ Minggu, 25 Agustus 2019 / 18.48

Medan,Topinformasi.com-Tim Pegasus Polrestabes medan kembali berhasil menangkap 2 tersangka dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap orang dan atau penganiayaan,
sebagaimana dimaksud didalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kapolsek patumbak Kompol Ginanjar Fitriadi SH Warga Jalan Pertahanan No.63 Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas,menjadi korban penganiayaan Tersangka David Kurniawan Ginting (27)warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa Gg Anggrek Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang,Dan Hidayat Als Subur (21) warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa Gg Iperma Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

Dari Hasil Visum  korban di Rumah sakit  Bhayangkara TK II Medan, Nomor : R / 350 /  VER UM / VIII / 2019 / Rs. Bhayangkara, pada tanggal 08 Agustus 2019 ditemukan  Luka Robek dibagian Pelipis, Luka Lecet Pelipis Bawah Mata, Luka Lecet Dibawah Bibir, Luka Lecet Diatas Bibir, Luka Memar Bahu Kiri, Luka Lecet Jari Manis, Luka Lecet Punggungan Tangan Kanan, Luka Memar dibawah Lutut.

Saat korban berserta personil Polsek Patumbak melakukan GKN ( Gerebek Kampung Narkoba ) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul : 17.00 Wib,Di Jl. Karya Gg Keluarga Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

Tersangka Anggara (MD) yang diduga Bandar Narkotika sedang duduk duduk dirumah makan dan melihat personil Polsek Patumbak datang dan langsung melarikan diri kejalan besar, namun berhasil ditangkap korban/Kapolsek Patumbak .

Selanjutnya tersangka Anggara (MD) berteriak dan memberontak sehingga teman-teman tersangka berdatangan.

Melihat kejadian penangkapan tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap korban/ Kapolsek Patumbak sehingga mengalami luka luka dibagian kepala, wajah dan punggung, akibat kejadian tersebut Korban membuat pengaduan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira dalam keterangan nya membenarkan penangkapan kedua tersangka ,dan akan memberikan hukuman yang sesuai hukum yang berlaku.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini