Oknum Polisi Samosir Dihukum 20 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Sabu 14,87 Kg

/ Kamis, 08 Agustus 2019 / 07.51
Topinfornasi, PN MEDAN - Sofiyan Oknum Polisi Samosir Brigadir dan seorang rekannya Alawi hanya bisa terdiam karna masing-masing divonis 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim yang di ketuai Deson Togatorop dicakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/8)sore. Dalam amar putusannya Majelis Hakim Deson Togatorop mengatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah menjadi kurir 14,87 Kg narkoba jenis sabu yang dibawak dari Tanjungbalai menuju Pematangsiantar.

Selain divomis masing-masing 20 tahun penjara keduany terdakwa juga masing-masing di denda Rp1 Milliar kalau tidak dibayat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan bila tidak membayarnya."Keduanya terdakwa terbukti membawa 12 bungkus sabu dengan perbungkusnya masing-masing berisikan 11,976 gram dan tiga bungkus sabu dengan berat bersih perbungkusnya 2,994 gram dengan total 14.87 Kg yang disimpan dalam satu tas,"ucap Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim membeberkan, kalau kedua terdakwa di tangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 20 Januari 2019 lalu, penangkapan keduanya dikawasan Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar."Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bukan tanaman seberat 14.87 Kg,"pungkas Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, Penuntut Umum Mutiara Deliana menyatakan terima atas putusan tersebut. Karena sebelumnya kedua terdakwa masing-masing dituntut selama 20 Tahun Penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan




Pantauan wartawan, terlihat Sofiyan terlihat seperti mau melompat saat hendak berdiri dari kursi persidangan saat akan digiring ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan menggambarkan tidak terima atas putusan tersebut.


Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Tita Rosmawati menyatakan bahwa sikap yang ditunjukan Sofiyan merupakan ekspresi karena putusan dan tuntutannya sama sedangkan menyikapi putusan tersebut ia menyatakan pikir-pikir.
Komentar Anda

Berita Terkini