Nora Butar-Butar Bakal Dapat Hukuman Tinggi Dengan Kasus Korupsi Di Dinas Pariwisata Kab. DAIRI

/ Jumat, 30 Agustus 2019 / 15.49
Foto. Nora Butarbutar baju putih saat di persidangan



Korupsi Pengadaan Kapal di Dinas Pariwisata Kab Dairi Rp395 Juta, Nora Butarbutar Bakal di Hukuman Tinggi



PN MEDAN,Topinformasi | Nora Butarbutar terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi senilai Rp395 juta yang dananya bersumber dari APBD Dairi T.A 2007 yang sempat melarikan diri hingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun bakal dihukum t]lo]lian Nora Butarbutar selama 10 tahun yang hidupnya selalu berpindah-pindah dari satu daerah kedaerah lain akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (7/5/2019) lalu,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin seusai persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/8) sore.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dawin, tak menutup kemungkinan akan menuntut Nora Butarbutar, dengan hukuman tinggi.Pertimbangannya kata Dawin, karena Nora Butarbutar sempat melarikan diri hingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun."Pasti menjadi pertimbangkan kita itu bang (Nora Butarbutar buron 10 tahun). Kita masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu," ucap jaksa Dawin menambahkan

Ketika dibandingkan, dalam kasus lainnya korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Mulyono (52) yang disidangkan di PN Medan, yang juga sempat buron selama 10 tahun dituntut tinggi oleh jaksa selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan."Iya bang pasti jadi pertimbangan kita. Memang Nora Butarbutar sempat buron 10 tahun. Saya sendiri yang menangkap dia di daerah Delitua. Alasannya kabur karena anaknya waktu itu masih kecil. Kalau tidak salah sekarang 11 tahun umurnya," bilang jaksa Dawin lagi.

Sejauh ini pihaknya sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata di Pemkab Dairi tersebut. "Sejauh ini sudah 9 orang bang. Tapi cuma Nora Butarbutar dari pihak rekanan. Nora adalah Wakil Direktur CV. Khayla Prima Nusa yang mengerjakan proyek kapal itu," beber Dawin.Sebelumnya di persidangan, mantan Kadis Pariwisata Pemkab Dairi, Pardamen Silalahi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini membeberkan, akibat Nora Butarbutar tak mengerjakan proyek kapal itu dirinya malah menjadi tersangka.

"Saya tahu kapal itu tidak sesuai dengan kontrak saat menyuruh staf saya mengecek dan membawa kapal itu dari Parapat ke Silalahi. Karena kontrak kerja sudah selesai yakni selama 120 hari. Rupanya kapalnya tidak sama dengan yang pertama ditunjukkan Nora," ungkap Pardamean di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ferri Sormin.Lebih lanjut, Pardamean mengatakan dirinya lalu memanggil Nora Butarbutar ke kantornya dan menanyakan kenapa bisa begitu.

"Singkat cerita, saya selaku kepala dinas dan juga KPA saya panggil Nora cari solusinya. Lalu saya tanya dimana kapal itu? Rahasia saya itu Pak Silalahi," kata Pardamean mengulang ucapan Nora kala itu.Karena tak menemukan titik temu, lanjutnya, pihaknya kemudian membuat surat perjanjian agar Nora Butarbutar menghadirkan kapal yang sudah sesuai kontrak atau mengembalikan uang senilai Rp395 yang sudah diterimanya.

"Rupanya kami tunggu-tunggu, tidak ada kejelasan juga. Kami laporkan ke kejaksaan. Berharap supaya kapal itu dihadirkan Nora Butarbutar. Rupanya kami ditetapkan tersangka oleh kejaksaan," pungkasnya.Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian Tumbur M. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah).Selain itu Ramles Simbolon selaku Anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses penyidikan).

Perbuatan terdakwa Nora Butarbutar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsr Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Komentar Anda

Berita Terkini