Mantap..! Kapolsek Medan Helvetia, Mediasi Tersangka Pencurian Yang Lanjut Usia.
Medan,Topinformasi.com-Kapolsek Medan Helvetia .AKP. Sah Udur TM.Sitinjak SIK.beserta beberapa personil Polsek Medan Helvetia dari unit Bimmas melaksanakan Poblem Solving tentang kasus tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh seorang nenek yang berinisial GNR (63) warga Percut Sei Tuan dan korban berinisial AOS (19) warga jalan Binjai Kamis (22/8/2019).
"Sebut AKP .Sah Udu TM.Sitinjak SIK kepada wartawan, membenarkan kejadian pencurian tersebut spontanitas dilakukan tersangka GNR(63) dengan cara mengambil dari kantong celana korban AOS(19) disaat sedang belanja di pasar sei sekambing.
Aksi TSK tersebut diketahui oleh saksi bernama Uli sehingga pelaku tertangkap oleh korban AOS(19) .
Sambung Kapolsek Medan Helvetia, Ia mendapat informasi kejadian dari korban, dan segera memerintahkan personilnya dari unit Reskrim yang sedang piket beserta Panit 1 Bimmas Ipda.Suparmin dan personil Bhabinkambtibmas. Sei Sei.Kambing Aipda.IGDH.Simbolon dan Bhabinkamtibmas Helvetia Tengah Aipda.Chandra Madan Hasibuan.SH.untuk mencek kebenaran kejadian tersebut dan segera amankan TSK beserta korban ke Mako Polsek Medan Helvetia .
Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,karena informasi yang di terima Kapolsek pelaku berumur (63 ) tahun, berbekal umur TSK yang sudah lanjut usia dan memandang dari sisi kemanusian akhirnya, Kapolsek Medan Helvetia pun berhasil memediasi TSK dengan sikorbannya untuk tidak melanjutkan keranah hukum.
Selanjutnya Kapolsek beserta personil unit Bimmas memberikan arahan serta nasihat kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,dan kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian untuk berdamai tanpa ada unsur paksaan orang lain serta di ketahui oleh kepala lingkungan.
Dalam hal ini Kapolsek juga membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah menempuh jalur mediasi untuk berdamai karena TSK sudah lanjut usia." tutup AKP.Sah Udur TM.Sitinjak SIK.( HP/red).