Kurir Sabu Antar Negara Seberat 134 Kg Diadili dan Teramcam Hukuman Mati

/ Jumat, 09 Agustus 2019 / 07.47

Medan,Topinformasi.com-Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26) warga Dusun Mansyur Kelurahan Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 134 Kg terancam hukum mati.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun SH, tampak terdakwa Safrizal hanya tertunduk di kursi pesakitan ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (8/8) sore.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan terdakwa Safrizal disebutkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), serta dengan laki-laki bernama panggilan Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan, QI (DPO).

Mereka melakukan aksinya pada Juni, Juli dan Agustus 2017 yang bertempat di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jalan.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.

“Kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika Terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubunginya dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.” ucap Jaksa.

Seminggu kemudian, Bang Pon kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sabu yang disebutkan oleh Bang Pon sudah sampai kemudian Bang Pon menyuruh Terdakwa agar orang yang di Aceh untuk bekerja.

Selanjutnya Terdakwa menghubungi temannya Syakirin Als. Bule (DPO) dan menawarkan untuk mengantar sabu  tersebut dan  Syakirin menyetujuinya.

“Tak lama Bang Pon menghubungi dan menyuruh Terdakwa mengirimkan nomor hp Ane kepada Syakirin. Dimana Ane berperan mengantarkan sabu dari laut ke perbatasan wilayah Indonesia.” Sebut Jaksa.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Bang Pon menanyakan kemana dibawa sabu tersebut dan Bang Pon mengatakan akan dibawa ke Medan.

Dengan alasan tidak kuat dan tidak ada mobil maka Syakirin menawarkan kepada terdakwa Abdul Kawi dan menawarkan membawa sabu. Dan oleh Abdul Kawi menyetujui membawa sabu ke Medan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Safrizal tidak ada sama sekali membantah isi dari dakwaan. Dan setelah berkonsultasi dengan Penasihat hukumnya dari LBH Persada Tita SH tidak mengajukan eksepsi.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini